Bupati Blora Larang Lapak Pasar Ngawen Diperjualbelikan

Pasar Ngawen
Bupati Blora Arief Rohman (tengah) menegaskan penataan pedagang dilakukan secara adil, transparan, dan tertib serta melarang Lapak Pasar Ngawen diperjualbelikan kepada pihak lain.(ist/ali)

SuaraBanyuurip.com – Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa penataan pedagang Pasar Ngawen harus dilakukan secara adil, transparan, dan tertib. Bupati juga melarang praktik jual beli maupun penyewaan lapak kepada pihak lain agar fasilitas pasar digunakan sesuai peruntukannya.

‎Penegasan tersebut disampaikan dalam penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak terkait, Selasa (13/10/2026).

‎Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan seluruh pihak yang telah mendukung rehabilitasi pasar pascakebakaran pada 9 Januari 2024. Pembangunan kembali pasar diharapkan mampu memulihkan aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat, khususnya pedagang terdampak.

‎Pasar Ngawen yang direhabilitasi sejak November 2025 oleh Kementerian Pekerjaan Umum tersebut memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Sementara itu, terdapat 924 pedagang yang perlu difasilitasi, termasuk pedagang dasaran.

‎Adanya selisih antara kapasitas tempat usaha dan jumlah pedagang menjadi perhatian pemerintah. Arief meminta penempatan pedagang dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan mengutamakan keadilan dan transparansi, terutama bagi pedagang dasaran yang belum memperoleh tempat.

Baca Juga :   Petani Blok Cepu Kesulitan Bercocok Tanam

‎“Penempatan pedagang harus tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik. Kita ingin para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegasnya.

‎Bupati Arief juga mengingatkan agar lapak atau tempat usaha di Pasar Ngawen tidak diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain. Pengawasan perlu dilakukan bersama agar tempat usaha ditempati pedagang yang berhak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merencanakan pedagang kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Seluruh persiapan, mulai dari penataan tempat usaha, perpindahan pedagang, koordinasi, hingga kesiapan operasional pasar, diminta dilakukan secara matang agar berjalan lancar, aman, dan kondusif.

‎Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara tersebut diharapkan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak serta memastikan fasilitas pasar terawat dan dimanfaatkan secara optimal.

‎”Pengelolaan yang baik menjadi faktor penting agar fasilitas yang telah dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.

‎Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan perusahaan pelaksana dan konsultan, serta pihak terkait lainnya.(red/ali)

Pos terkait