DPR Blora Susun Perda Konten Lokal

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora-Banyaknya aktivitas pertambangan Migas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum diimbagi dengan keterlibatan masyarakat lokal. Karena sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur mengenai kegiatan warga lokal dalam kegiatan ekstraktif di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut mengundang keprihatinan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. Untuk menjamin keikutsertaan masyarakat pada kegiatan migas, wakil rakyat itu mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konten Lokal.

Ketua Badan Legislasi DPRD Bkora, Suwanto, mengatakan, saat ini cukup banyak proyek pertambangan migas di Blora. Sebagian telah mulai dilaksanakan dan sebagian lagi baru akan dilakukan seiring adanya investor yang berminat menanamkan modal di pertambangan migas tersebut.

Dia mengungkapkan, selain pertambangan Migas, Blora juga berpotensi didatangi investor yang akan berinvestasi di bidang lainnya, mulai pertambangan mineral nonlogam, hingga industri yang terkait dengan pertanian dan peternakan.

Karena alasan itulah, pihaknya menghendaki warga Blora dapat dilibatkan dalam proyek-proyek tersebut.

Sebab cukup banyak bidang-bidang pekerjaan yang akan menyertai pengerjaan proyek-proyek yang dapat dilakukan warga Blora.

‘’Untuk itu perlu adanya Perda Konten Lokal supaya warga Blora bisa terlibat langsung dalam proyek pertambangan dan industri di daerahnya sendiri,’’ tegas Suwanto.Â

Menurut dia, sekarang ini penyusunan Raperda Konten Lokal segera masuk tahapan public hearing.

Pembahasan raperda ini akan dikebut untuk segera dijadikan perda karena  sangat penting untuk melindungi sekaligus memberi kesempatan bagi warga turut berpartisipasi dalam kegiatan industri.

“Selama ini warga Blora kerap menjadi penonton dari kegiatan pertambangan di sini,” ucap dia.Â

Di dalam Perda Konten Lokal  itu nantinya selain akan mewajibkan perusahaan melibatkan warga lokal, juga perusahaan lokal. Karena banyak perusahaan seperti katering, konstruksi ringan dan perusahaan lokal lainnya dapat terlibat maksimal.

’’Tujuannya untuk menggeliatkan perekonomian daerah,’’ tandas Suwanto.

Tak hanya itu, di dalam Perda Konten Lokal itu nantinya juga akan mewajibkan kendaraan yang beroperasi di Blora untuk berpelat nomor wilayah setempat. Dengan begitu kabupaten maupun provinsi akan mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut.

‘

’Selama ini yang ada adalah kendaraan pertambangan di Blora berpelat nomor luar kota bahkan luar Provinsi Jateng. Kita tidak mendapatkan manfaat dari adanya kendaraan operasional tersebut,’’ pungkas Suwanto. (ams)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *