Dana Transfer Dikepras, ADD Ring Satu Lapangan Migas Bojonegoro Berkurang Rp 1,14 Miliar

Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu.
Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pendapatan transfer ke daerah (TKD) 2026 untuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dikepras sekitar Rp 1,6 triliun. Imbasnya alokasi dana desa (ADD) ikut berkurang hingga 50 persen. Akibat efisiensi itu, pembangunan di desa berpotensi terhambat.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, angka sementara pendapatan dari dana transfer pusat yang diterima Bojonegoro turun sekitar Rp 1,6 triliun. Dari Rp 4,9 triliun TKD pada tahun 2025 ini, menurun menjadi Rp 3,29 triliun di 2026 mendatang.

“Untuk pagu 2025 terdapat perubahan karena ada penyesuaian dari pusat (adanya kurang bayar),” jelasnya, Rabu (24/12/2025).

Menurut dia, angka pemangkasan TKD itu masih sementara, karena cukai hasil tembakau (CHT) belum dimasukkan. Artinya besaran TKD yang dipangkas masih bisa bertambah.

“Angka TKD atau pemangkasan masih bisa berubah atau bertambah,” kata Teguh.

Pemangkasan TKD tahun 2026 akan berdampak terhadap penerimaan ADD ring satu migas. Salah satunya Desa Mojodelik, Kecamatan. Desa penghasil minyak Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, itu diperkirakan menerima ADD Rp 1,6 miliar tahun 2026, atau menurun dari sebelumnya sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :   GTG Masuk Lokasi CPF Sesuai Jadwal

“ADD Mojodelik tahun depan ada penurunan sekitar Rp 1,14 miliar dibanding 2025 ini,” ujar Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu.

Meski demikian, Yuntik tidak mempermasalahkan adanya efisiensi ADD. Pelayanan dan kinerja Pemdes Mojodelik tetap akan dilaksanakan maksimal. Kinerja pemdes tidak terpaku pada transfer pemerintah pusat, melainkan untuk mengabdi ke masyarakat.

“Namun dari sisi pembangunan infrastruktur serta sektor lainnya di Mojodelik pasti terdampak adanya efisiensi itu,” jelasnya.

Kades Campurejo.
Kades Campurejo, Edi Sampurno.

Kondisi serupa juga akan terjadi di desa ring satu lapangan migas Sukowati, Blok Tuban. Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno mengatakan, pemangkasan TKD pasti berimbas pada penerimaan ADD, secara otomatis bakal mempengaruhi tunjangan serta penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat dan kepala desa.

“Kami belum bisa menyebutkan angka pastinya karena masih sebatas estimasi. Yang pasti Pemdes Campurejo kesulitan menyusun RAPBDes, karena adanya efisiensi itu,” terangnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait