SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 bakal tertunda. Musababnya ada kendala pada kelengkapan administrasi, sehingga proses ini ditargetkan baru bisa diselesaikan selambat-lambatnya bulan Oktober mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, mengatakan, saat ini banyak desa yang masih harus melengkapi syarat administrasi pencairan DD tahap ke II. Kendati, sudah ada 108 desa yang telah berhasil mencairkan DD tahap sebelumnya atau tahap ke I.
Mantan Camat Ngasem ini menyebut, kendala utamanya adalah, untuk pencairan DD tahap II mensyaratkan lampiran realisasi tahap I dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan sebelumnya.
“Ada output yang belum memenuhi, sehingga kami kembalikan ke desa untuk dilengkapi,” kata Machmuddin kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Untuk itu pihaknya terus melakukan upaya, diantaranya berkoordinasi dengan para perangkat desa untuk mempercepat kelengkapan dokumen tersebut. Targetnya, seluruh proses pencairan tahap kedua dapat tuntas secepatnya.
“Saat ini sudah ada 29 desa yang mengajukan permohonan pencairan dan akan dikirimkan ke KPPN Bojonegoro 30 Agustus mendatang. Kami proyeksikan pencairan DD tahap ke II ini paling lambat bisa selesai pada Oktober,” ujarnya.

Adapun proses verifikasi dan pengajuan pencairan dilakukan secara komunal, yang melibatkan 10 hingga 15 desa dalam satu kelompok. Metode ini, lanjut dia, meski efisien tetapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Waktunya panjang, kadang 2 sampai 3 minggu untuk satu kelompok,” bebernya.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menuturkan, bahwa untuk tahun 2025 ini, Bojonegoro mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp412,2 miliar untuk 419 desa.
Dana tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I sebesar Rp236,5 miliar dan tahap II sebesar Rp175,7 miliar. Untuk tahap I, realisasi penyaluran sudah mencapai 418 desa dengan nilai Rp235,6 miliar. Ini kurang satu desa, yakni Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem, tidak mendapatkan pencairan.
“Desa Drokilo tidak mendapat DD tahap I karena tidak memenuhi syarat administrasi,” tandas pria asli Surabaya ini.(fin)





