SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kbaupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya memutuskan untuk terlibat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana abadi minyak dan gas bumi (migas).
Saat ini, Raperda dana abadi migas telah masuk pada Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017. Sehingga, Raperda yang sempat ditolak oleh beberapa Fraksi ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Ketua Fraksi Gerindra, Sally Atyasasmi, mengungkapkan, keterlibatan Fraksi Gerindra ini dengan pertimbangan masuknya isu-isu krusial dialam naskah Raperda.
“Jangan sampai saat disahkan menjadi Perda, dana abadi ini justru mengganggu atau mengkebiri kebutuhan prioritas,” ungkapnya kepada www.Suarabanyuurip.com, Senin (7/8/2017).
Kebutuhan prioritas yang dimaksud adalah bidang pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur. Selain itu, memastikan terdapat angka aman dari dana bagi hasil migas kedalam dana abadi. Misalnya, apabila angka DBH Migas berada di posisi aman atau sesuai target, maka diperbolehkan disisihkan untuk dana abadi.
“Sebaliknya, jika dana bagi hasil migas mengalami penurunan atau tidak sesuai target, tidak perlu disisihkan,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya berharap mekanisme pengelolaan dana abadi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sehingga, meminimalisir potensi penyelewengan.(rien)