Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro Mulai Dibahas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Meski mendapat penolakan sejumlah pihak, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terus berjalan. Rabu (11/10/2017) kemarin, Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan naskah akademik kepada Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.

“Hari ini kita rapat bersama dengan tim Pemkab karena mereka baru menyerahkan naskah akademiknya,” kata Wakil Ketua Pansus Dana Abadi, Sally Atyasasmi.

Dengan adanya naskah akademik tersebut, Pansus bisa melihat lebih jelas latar belakang dibentuknya dana abadi pendidikan yang diusulkan eksekutif.

“Kita akanpelajari bersama naskah akademiknya dengan mengundang NRGI. Karena mereka yang membuatnya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Raperda Dana Abadi Pendidikan dapat disahkan menjadi Perda tahun ini apabila semua tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak ada hambatan. Namun apabila masih ada tahapan yang harus dilalui dan membutuhkan waktu bisa juga disahkan tahun depan.

“Meski masih dalam pembahasan, tapi anggaran untuk dana abadi pendidikan tetap dipasang di dalam APBD sebesar Rp25 miliar,” ungkap Sally.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Bojonegoro, Herry Sudjarwo mengatakan anggaran yang akan digunakan dana abadi pendidikan ini bisa saja tersedia. Karena estimasi pendapatan dana bagi hasil migas tahun 2018 sebesar 100 persen senilai Rp1 triliun.

“Ya bisa saja ada uangnya, kenapa tidak,” ujarnya singkat.

Rencananya Dana Abadi Pendidikan atau sebelumnya akrab disebut Dana Abadi Migas ini bersumber dari pendapatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu.  Namun jumlah DBH migas tahun 2017 yang diterima Bojonegoro menurun, meski terdapat kenaikan.

Dari asumsi sebelumnya Rp900 miliar menjadi Rp1 Ttriliun. Tapi hanya terealisasi Rp595 miliar. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 tahun 2017 yang menyebutkan transfer DBH Migas sebesar 70 persen.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *