SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur belum bisa melakukan pembahasan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga, Pemkab Bojonegoro belum bisa mengusulkan ke DPRD untuk dibahas.
Meski belum bisa melakukan pembahasan, Pemkab Bojonegoro telah menganggarkan dana abadi pendidikan berkelanjutan di APBD sejak 2022 sebesar Rp500 miliar. Anggaran tersebut akan ditambah lagi sampai mencapai Rp 3 triliun yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan sebelumnya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi ini sebagai turunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan.
Namun, setelah PP No 1/2024 terbit pada 2 Januari 2024, Pemkab Bojonegoro masih menunggu PMK terkait pengusulan raperda dana abadi ke DPRD Bojonegoro untuk dilakukan pembahasan.
“Untuk pembahasan, masih menunggu PMK terbit terlebih dahulu,” kata Adriyanto.
Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera (NRIS), Lasuri mengatakan, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024 pasal 82 memang menyebutkan, pembahasan raperda dana abadi harus menunggu PMK terbit.
“Jadi meski PP tentang dana abadi daerah sudah ada, raperdanya belum bisa diajukan karena menunggu PMK,” katanya, Senin (17/6/2024).
Lasuri menjelaskan, untuk membahas raperda dana abadi Pemkab Bojonegoro juga berkordinasi harus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Setelah itu baru bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, tujuan Pemkab Bojonegoro membentuk dana abadi pendidikan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya. Dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah.
Untuk mendapatkan anggaran, dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Sedangkan rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya.
Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim. Sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.(jk)
Biyen jarene wis duwe
Jur ning endi
Saiki gawe maneh
Piye ta karepe
Piye