BI : Dugaan Mark Up RSUD Temayang Harus Diusut Tuntas

Direktur BI

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat dugaan mark up anggaran pembebasan lahan RSUD Tipe D di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebesar Rp1,46 miliar. Atas temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Bojonegoro Institut (BI) mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas.

Direktur BI, Awe Saiful Huda, meyakini jika perbuatan mark up anggaran tersebut tergolong sebagai tindak pidana korupsi yang tidak tergolong sebagai delik aduan. Membiarkan praktek pidana ini akan mengundang preseden buruk bagi proses pengadaan barang di pemkab yang diharapkan bersifat fair, terbuka, dan akuntabel. 

“Harus diusut tuntas, supaya memberi efek jera, sehingga praktik-praktik serupa tidak terulang,” tegas Awe, panggilan akrabnya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (13/7/2018). 

LSM yang konsen terhadap transparansi anggaran ini menuntut agar aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai proses hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlaku. Harapannya dapat menjadi efek jera bagi setiap stakeholder saat tender di proyek pemkab.

“Agar tidak melakukan praktik-praktik serupa di masa depan,” tandasnya. 

Berangkat dari praktik-praktik pengadaan barang dan jasa yang kurang bersih, seperti kasus mark up RS Temayang ini,  maka pihaknya menyarankan agar Bupati Bojonegoro terpilih dan aparat pemkab perlu meningkatkan standart integritas yang tinggi, dengan mempraktekkan proses tender yang fair, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan jaminan secara hukum dan empirik, setiap proyek pemkab direncanakan, dilelang, dan dikerjakan sesuai peruntukannya.

“Pemerintah perlu meningkatkan ruang keterlibatan publik  dalam pengawasan, memperkuat media pengaduan dan penanganannya,” imbuhnya. 

Ditambahkan selama ini masyarakat sudah menunggu-nunggu pembangunan RS Temayang, yang tentunya diharapkan mengatasi permasalahan pelayanan kesehatan di wilayah Bojonegoro selatan ini. 

“Dengan adanya pembangunan yang bersih dari praktek-praktik korup, tentu dapat menghasilkan kualitas hasil pembangunan yang terbaik,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *