Rumah sakit umum daerah (RSUD) Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersiap operasi setelah empat kali pergantian bupati. Perjalanan pembangunannya diwarnai aroma korupsi.
RSUD Tipe C Temayang terletak di Desa/Kecamatan Temayang. Fasilitas kesehatan di pinggiran hutan wilayah selatan Bojonegoro, itu telah berdiri megah di lahan seluas 23.500 meter persegi. Bangunanya berlantai tiga seluas 8.146 meter persegi.
Ada 100 kamar di RSUD Temayang. Terdiri dari 7 kamar rawat inap VIP, 4 kamar kelas I dengan 8 tempat tidur, kelas II masing-masing ruang 3 tempat tidur dengan total 34 tempat tidur, kelas III 8 kamar masing-masing 4 tempat tidur, ICU 8 tempat tidur, NICU 2 tempat tidur, ruang IGD, dan kamar operasi.
RSUD Temayang telah dilakukan soft opening oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pada 18 Desember 2025. Namun sampai sekarang belum beroperasi. Menunggu izin operasional.
Rencana pembangunan RSUD Temayang pertama kali muncul di era pemerintahan Bupati Suyoto dan Wakil Bupati Setyo Hartono pada 2017. Pemkab Bojonegoro kemudian membebaskan lahan seluas 2,35 hektar (ha) sebagai pengganti tanah kas desa (TKD) Temayang. Anggaran yang digelontorkan dari APBD Bojonegoro tahun 2017 sebesar Rp 13 miliar.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara dalam pembebasan lahan RSUD Tipe D Temayang. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 28 Mei 2018, ditemukan mark up sebesar Rp Rp1,46 miliar.
Kuat dugaan mark up pengadaan lahan RSUD Temayang kala itu melibatkan Anggota DPRD dan pejabat Pemkab Bojonegoro. Modusnya, para pejabat kongkalikong dengan pemilik lahan dengan cara menaikkan harga. Uang pembebasan ditransfer ke rekening pemilik lahan.
Atas temuan mark up tersebut, BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro, agar penyedia lahan RSUD Temayang mengembalikan kerugian negara Rp 1,46 miliar.
Pengembalian kerugian negara dalam pengadaan lahan RSUD Temayang kemudian dilakukan tiga tahap. Pertama sebesar Rp449 juta lebih, kedua Rp314 juta lebih dan tahap ketiga sebesar Rp700 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 1,4 miliar.
“Kalau total kelebihan biaya pengadaan yang menjadi temuan BPK dan berpotensi merugikan negara senilai Rp1,46 miliar,” ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Yayan Rohman, Jumat (6/7/2018).
Data yang diperoleh SuaraBanyuurip.com saat itu, pembayaran pengembalian kerugian negara dilakukan oleh Sundari sebesar Rp143 juta, Muntahab senilai Rp416 juta, Sugianto senilai Rp247 juta, Agus Purwanto senilai Rp365 juta, dan Ikin Sodikin senilai Rp335 juta.
Dugaan mark up pengadaan lahan RSUD Temayang sempat menjadi sorotan kalangan DPRD hingga organisasi sipil masyarakat. Mereka mendesak kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara.
“Ini sudah tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Membiarkan praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pengadaan barang di Pemkab Bojonegoro. Harus diusut tuntas, supaya memberi efek jera, sehingga praktik-praktik serupa tidak terulang,” tegas Direktur Bojonegoro Institute (BI), Awe Saiful Huda kepada suarabanyuurip.com, Jumat (13/7/2018).
Namun desakan sejumlah pihak kandas. Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak menindaklanjuti temuan kerugian negara di pengadaan RSUD Temayang.
Lokasi Sempat akan Dipindah
Pembangunan RSUD Temayang mandeg pasca munculnya dugaan mark up pengadaan lahan. Hingga masa jabatan Bupati Suyoto dan Wakil Bupati Setyo Hartono habis pada 2018, dan digantikan Anna Mu’awanah-Budi Irawqnto, pembangunan rumah sakit tidak terealisasi.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bahkan sempat akan memindah lokasi RSUD Temayang. Anna menilai lahan lokasi rumah sakit yang berada di belakang Kantor Kecamatan Temayang yang sebelumnya telah dibebaskan tidak strategis.
“Lokasi yang dulu dekat jalan raya, banyak lalu lalang kendaraan. Kurang strategis. Sekarang kita masih mencari lokasi yang pas, dan sesuai,” ujar Anna, saat meninjau pintu keluar Tol Nganjuk, Minggu (15/9/2019).
Kabar pemindahan lokasi RSUD Temayang ditangkap spekulan tanah yang dibekingi pejabat Pemkab Bojonegoro. Mereka gerilya ke pemilik lahan yang memiliki tanah di belakang SPBU Desa Jono. Memberi uang muka kepada pemilik tanah sebelum lahan dibebaskan.
Praktik calo tanah diendus Bupati Anna. Bupati perempuan pertama Bojonegoro, itu batal memindahkan lokasi RSUD Temayang.
“Dulu ada sekitar 3 hektar yang akan dibebaskan. Pemilik lahan hanya diberi DP. Tapi pembangunan rumah sakit Temayang tidak jadi dipindah. Tetap di lokasi lama,” kata salah satu warga Temayang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (4/3/2026).
Dua Kali Gagal Tender
Sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Anna Mu’awanah-Budi Irawanto habis pada 23 September 2023, pembangunan RSUD Temayang mulai ditenderkan. Namun dua kali lelang dibuka gagal.
Pembatalan lelang proyek rumah sakit wilayah selatan pertama terjadi pada Maret 2023. Penyebabnya tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Pembatalan lelang proyek kedua dilakukan karena tidak ada peserta yang lolos evaluasi penawaran.
Kemudian, pada Minggu 25 Juni 2023, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bojonegoro, mengumumkan pemenang lelang proyek konstruksi pembangunan rumah sakit wilayah selatan dimenangkan oleh kontraktor luar Kabupaten Bojonegoro. Yakni PT Bangun Konstruksi Persada yang beralamat di Jalan Ketintang Madya Cempaka No.14 Surabaya.
Dari pagu Rp. 20.550.403.075, PT Bangun Konstruksi Persada berhasil memenangkan lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 19.790.044.496,34.
Terlambat Beroperasi
Pembangunan konstruksi RSUD Temayang selesai dilaksanakan akhir 2023. Rumah sakit tersebut kemudian mangkrak di era Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
RSUD Temayang baru dilakukan soft opening di era pemerintahan Bupati Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah. Tepatnya, pada 18 Desember 2025. Namun belum beroperasi, karena masih menunggu izin operasional.
“Kami sudah minta kepada Pemkab Bojonegoro untuk segera memfungsikan RSUD Temayang agar bisa memberi manfaat kepada masyarakat,” tegas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati menyampaikan, izin operasional RSUD Temayang sedang berproses. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan Dinas Kesehatan Provinsi dan perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia Jatim dari hasil visitasi untuk ditindaklanjuti.
“Setelah hasil evaluasi itu kita sesuaikan dan kami laporkan, kemudian keluar rekomendasi. Dan hasil rekomen itu kami laporkan ke DPMTSP kemudian keluarlah izin operasi RSUD Temayang,” jelas Ninik saat menjadi narasumber di Podcast Dewan Jegrank.
Mantan Direktur RSUD Padangan itu menjelaskan, operasional rumah sakit bukan hanya ditentukan oleh sarana prasarana. Namun juga sumber daya manusia (SDM) seperti dokter spesialis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
“Untuk rumah sakit tipe C ini dibutuhkan 120 nakes. Sekarang ini ada 12 dokter spesialis yang sudah siap gabung, dan 60 tenaga medis,” bebernya.
“Nakes inilah yang menjadi kita kesulitan memenuhinya, karena sekarang ini terbentur aturan tidak diperbolehkan merekrut tenaga non-ASN. Sehingga kita harus merotasi nakes yang ada untuk memenuhi kebutuhan di RSUD Temayang,” jelas Ninik.(red)




