SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, kelebihan biaya pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD) di Kecamatan Temayang untuk pembangunan RSUD Tipe D telah dikembalikan pihak-pihak bersangkutan.
“Sudah dikembalikan, sebelum batas waktu dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akhir bulan ini,” kata Kepala BPKAD, Ibnu Soeyoeti, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (17/7/2018).
Pengembalian tersebut dilakukan tiga tahap, yang pertama sebesar Rp449 juta lebih, kedua Rp314 juta lebih dan tahap ketiga sebesar Rp700 juta atau total senilai Rp 1,14 miliar.
“Kalau total kelebihan biaya pengadaan yang menjadi temuan BPK dan berpotensi merugikan negara senilai Rp1,46 miliar telah dikembalikan sebesar Rp400 juta. Hari Kamis lalu sudah dilunasi semua,” ungkapnya.
Dengan adanya pengembalian tersebut, kata Ibnu, maka tidak ada potensi kerugian negara sehingga perkara ini tidak akan masuk ke ranah hukum.
“Ya sudah dikembalikan, berarti tidak perlu disidik oleh pihak berwajib,” tandasnya.
Dari data yang diperoleh Suarabanyuurip.com menyebutkan, pembayaran dilakukan oleh Sundari senilai Rp143 juta, Muntahab senilai Rp416 juta, Sugianto senilai Rp247 juta dan Agus Purwanto senilai Rp365 juta, Ikin Sodikin senilai Rp335 juta.
Seperti diketahui, pembebasan lahan di Kecamatan Temayang tersebut menjadi temuan BPK pada 28Â Mei 2018 lalu dimana dari hasil Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat dugaan mark up sebesar Rp1,46 miliar.(rien)Â




