PI Blok Cepu : Belenggu Dosa Masa Lalu

Pengeboran sumur minyak baru di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu hingga saat ini belum ada kejelasan.

Oleh : d suko nugroho

PENYERTAAN modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu selalu menjadi perbincangan menarik. Terlebih PI Blok Cepu untuk Kabupaten Bojonegoro. Kerjasama bisnis antara badan usaha milik daerah (BUMD), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan mitra penyandang dana, PT Surya Energi Raya (SER), belakang ini menjadi topik hangat. Perjalanannya berliku-liku.

Terbaru, perseteruan antara PT SER dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Perseteruan bermula setelah perusahaan Jakarta-PT SER- itu menolak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Pemkab Bojonegoro, pada 30 Juni 2020. Kedua pemilik saham beda pendapat dengan pelaksanaan RUPS. Versi SER, RUPS tidak sesuai aturan. Sementara menurut pemkab sudah sesuai aturan dan agenda yang disepakati bersama.

Ada enam agenda yang disusun Pemkab dalam RUPS. Yakni mencabut skors, penegasan pengunduran diri dan selesainya masa jabatan direksi dan komisaris PT ADS, pengangkatan hasil seleksi dari kekosongan yang terjadi di PT ADS, laporan keuangan tahun 2017 dan 2018, pembagian atau penarikan saham seri C, dan pembagian deviden. Keenam agenda itu, versi pemkab, sudah disetujui sebelumnya oleh SER dan harus dilaksnakan berurutan.

Namun agenda tersebut ditolak. PT SER menginginkan agar urutan agenda pertama pencabutan skors, lalu laporan keuangan tahun 2017 dan 2018, pembagian saham, dilanjutkan pembagian deviden, urutan ke lima pembahasan AD ART, terakhir baru pengisian kekosongan jajaran Direksi PT ADS.

Alasan SER pembagian deviden dan pengembalian investasi harus didahulukan.  Alasannya, sudah sejak 2019 keuntungan dari pengelolaan PI Blok Cepu belum diberikan. SER mengklaim rugi USD $ 24 juta.

Beda lagi dengan dalil Pemkab Bojonegoro. Permintaan SER untuk pertanggungjawaban keuangan tahun 2017-2018 merupakan wewenang direksi lama. Sementara saat ini terjadi kekosongan jabatan, sehingga pengangkatan calon direksi hasil seleksi harus didahulukan.

RUPS berakhir deadlock. SER milih jalur hukum. Melaporkan pihak-pihak terkait yang dianggap menghambat investasi ke Polda Jatim.

Kesempatan Batalkan Perjanjian

Langkah hukum yang ditempuh SER dengan mengadukan Bupati Anna Mu’awanah-sebagai pemilik saham PT ADS- ke Polda Jatim menjadi kesempatan bagi Pemkab Bojonegoro untuk membatalkan perjanjian. Pelaporan tersebut menandakan sudah tidak adanya kepercayaan.

Berdasarkan pandangan J. Satrio, S.H. (Juswito Satrio), Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, tentang Sepakat dan Permasalahannya : Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak (dalam catatanya di https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a4c5a257a301/sepakat-dan-permasalahannya–perjanjian-dengan-cacat-dalam-kehendak/), perjanjian yang mengandung cacat dalam kehendak adalah perjanjian-perjanjian yang pada waktu lahirnya mengandung cacat dalam kehendak.

Dalam Undang-undang dalam Pasal 1322 Pasal 1328 B.W (Burgelijke Wetboek) atau KUHPerdata diatur tentang perjanjian yang telah ditutup atas dasar adanya cacat dalam kehendak. Kelompok perjanjian yang mengandung cacat dalam kehendak dalam doktrin dimasukkan perjanjian-perjanjian yang mengandung unsur kesesatan, paksaan atau penipuan pada saat lahirnya perjanjian. Belakangan juga dimasukkan ke dalamnya perjanjian yang timbul atas dasar adanya penyalahgunaan keadaan.

Jika pandangan itu dikaitkan dalam perjanjian antara ADS dan SER, ada cacat kehendak di dalamnya. Ada unsur kesesatan, paksaan atau penipuan. Sehingga kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian tersebut bisa dikatakan sepakat yang ‘keblinger’.

Kesesatan yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah skema bagi hasil yang tidak saling menguntungkan. Merugikan salah satu pihak, yakni Pemkab Bojonegoro.

Dalam pembagian keuntungan, ADS hanya memperoleh 25%, dan SER mendapat 75%. Selain itu, keuntungan itu baru bisa dibagi atau diterima ADS jika semua modal yang dikeluarkan SER lunas (break event point/BEP). Artinya, sejak pertama kali Lapagan Banyu Urip, Blok Cepu produksi sampai sekarang mencapai 220 ribu barel atau setara 34.980.000 liter (1 berel = 159 liter), Pemkab Bojonegoro belum pernah mendapat keuntungan dari PI.

Baca Juga :   Menakar Untung-rugi Proyek Migas : Perspektif Ecosystem Services

Berbicara tentang prosentase pembagian keuntungan, seharusnya Bojonegoro bisa memperoleh porsi lebih besar lagi (di atas 25%). Karena PI yang diberikan oleh pemerintah pusat merupakan jatah Bojonegoro – yang tidak semua daerah mendapatkannya. Artinya, jatah PI Bojonegoro sebesar 4,5% -dari 10 persen yang dibagi Blora 2,28 %, Provinsi Jateng 1,1% dan Provinsi Jatim 2,2%- itu harusnya dihitung juga sebagai modal.

Analog sederhananya, kerjasama PI antara ADS dan SER seperti membangun sebuah warung nasi pecel. Untuk membangun usaha tersebut, BUMD Bojonegoro telah memiliki lahan yang lokasinya strategis (PI 4,5%). Namun tidak punya cukup uang untuk membangun bangunan, mengisinya maupun menyiapkan pekerja sehingga harus menggandeng pemodal (SER) dan melakukan perjanjian kerjasama.

Nah, lahan strategis yang dimiliki ADS itu seharusnya dihitung juga sebagai modal. Sehingga prosentase pembagian keuntungannya bisa sama-sama menguntungkan. Kerja sama bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak.

Kesesatan lainnya, Bupati HM. Santoso (alm) menunjuk langsung SER sebagai mitra PT ADS pada 26 Mei 2005, tanpa melalui beauty contest. Akibatnya muncul aroma persengkokolan yang berujung pada demo besar-besaran yang dilakukan elemen masyarakat Bojonegoro menolak SER pada saat itu.

Perjanjian antara ADS dan SER juga mengandung unsur paksaan akibat penyalahgunaan keadaan. Artinya, pada waktu itu kondisi Bojonegoro tidak memiliki modal untuk mengelola PI Blok Cepu secara mandiri. Sedangkan di lain sisi, pemerintah pusat, maupun dua pemilik saham Blok Cepu yakni Pertamina dan ExxonMobil akan segera memulai menggarap Lapangan Minyak Banyu Urip. Masing-masing pemilik saham-termasuk ADS- harus menyetorkan modal untuk pengembangan lapangan minyak yang memiliki cadangan 823 juta barel.

Dengan keadaan tersebut perusahaan plat merah-ADS- “terpaksa” menggandeng SER, sebagai penyandang dana agar tidak tertinggal mengambil kesempatan. Sekalipun dengan prosentase keuntungan, dan skema pembagian deviden yang merugikan.

Ironisnya lagi, berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum (class action) yang dilayangkan Agus Susanto Rismanto, mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 – 2014, ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada 7 Juli 2020, dilampirkan beberapa dasar gugatan kejanggalan dalam perjanjian bisnis tersebut. Di antaranya, berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian baru. Dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS.

Atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B dikuasai PT ADS. Sementara saham  seri C, PT ADS menguasai 0,5113 % : PT SER sebesar 99,4887%. Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL).

Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian, dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Selain itu PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai  ketentuan peraturan ini.

Baca Juga :   Pertamina Berhasil Menghemat Biaya US$ 2.2 Miliar

Sehingga dari ketidak beresan lahirnya perjanjian PI Blok Cepu berdasarkan Pasal 1321 Pasal 1328 B.W. bisa disimpulkan, bahwa sepakat yang diberikan atas dasar kesesatan, paksaan dan penipuan (dan kemudian juga penyalahgunaan-keadaan), bukanlah sepakat sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1320 sub 1 B.W. Karena sepakat yang telah diberikan sebagai akibat adanya kesesatan, paksaan, penipuan dan penyalah-gunaan keadaan, bukan merupakan sepakat yang sah (baca Pasal 1321 B.W.) dan karenanya bisa dituntut pembatalannya.

Padahal sepakat yang benar mengikat pihak yang memberikan sepakat itu sebagai suatu undang-undang (Pasal 1338 ayat (1) B.W.). Dengan begitu, sepakat yang tidak didasarkan atas kehendak yang sebenarnya tidak melahirkan perjanjian yang sah.

Oleh karena itu, kesepakatan perjanjian yang dibuat antara PT ADS dengan PT SER harus dibatalkan dan direnegoisasi agar saling menguntungkan kedua belah pihak. Tidak merugikan salah satu pihak.

Saatnya Pemkab Buka Perjanjian ke Publik

Wajar jika Bupati Bojonegoro sekarang ini, Anna Muawanah khawatir tentang pembagian deviden dari pengelolaan PI Blok Cepu akan menjerumuskannya dalam kubangan masalah. Alasannya sederhana, perjanjian antara PT ADS dengan PT SER dibuat sebelum dia menjabat Bupati. Begitu juga dengan pengalihan saham mayoritas PT ADS ke PT SER. Sekalipun secara aturan sebagai kepala daerah, Bupati mewakili pemerintah daerah adalah pemilik saham BUMD. Artinya, tindakan hukum dan kewenangan di dalamnya merupakan jabatan melekat. Tidak bisa dipisahkan.

Ditambah lagi kerja sama bisnis antara PT ADS dengan PT SER dalam pengelolaan PI Blok Cepu selama ini tidak transparan. Begitu juga dengan isi perjanjian yang tertuang dalam kerja sama. Sejak perjanjian itu ditandatangani sampai sekarang ini tidak pernah dibuka ke publik.

Begitu juga dengan berapa total modal yang sudah dikeluarkan PT SER di PI Blok Cepu. Apakah modal yang dikeluarkan itu sudah kembali (BPE). Berapa bagi hasil yang sudah diterima selama Lapangan Banyu Urip produksi. Bagaimana skema bagi hasilnya. Bagaimana hasil audit terhadap keuangan PT ADS setiap tahunnya.

Pun lifting minyak dari Lapangan Minyak Banyu Urip untuk ADS yang dilaksanakan setiap triwulan. Padahal sebagai salah satu pemilik modal di Blok Cepu seharusnya ADS memperoleh laporan lifting secara berkala. Namun semua belum pernah disampaikan ke publik.

Padahal dalam pengelolaan PI Blok Cepu ini ada hak masyarakat Bojonegoro. Karena semangat pemberian PI yang diberikan pemerintah pusat agar daerah bisa terlibat langsung dalam pengelolaan migas di daerahnya. Harapannya, dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahteraan masyarakat.

Dengan membuka perjanjian tersebut ke publik, masyarakat akan dapat ikut mengawal dan mengawasi. Selain itu juga meminimalisir celah korupsi. Sehingga tidak memunculkan kesan persekongkolan untuk memperoleh keuntungan baik secara perorangan atau kelompok. Tapi untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Pembatalan perjanjian dan membangun kembali transparansi dalam pengelolaan PI Blok Cepu sudah seharusnya dilakukan Pemkab Bojonegoro saat ini. Karena perjanjian tersebut merupakan peninggalan rezim pemerintah yang lama yang tidak saling menguntungkan. Sebagai nahkoda yang baru, Bupati Anna Muawanah harus berani melakukan perubahan. Jangan terbelenggu oleh dosa masa lalu. Belum ada kata terlambat karena kerjasama PI Blok Cepu akan berlangsung sampai 2035.

Penulis adalah wartawan suarabanyuurip.com

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *