Pemerintah Cairkan Gaji ke 13 Mulai Besok

20662

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Senin (10/8/2020) besok.

Kemenkeu telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“PMK sudah selesai dan Senin dicairkan,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dilansir dari CNBC Indonesia.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri atau pejabat eselon III ke bawah. Artinya pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Komponennya sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2020 lalu.

Data yang diperoleh dari website resmi Kemenkeu, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun. Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.

Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keungan Aset dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi tentang kapan pencairan gaji ke 13 di wilayahnya mulai dilakukan. Begitu juga tentang berapa anggaran yang disiapkan dan jumlahASN Bojonegoro yang menerima gaji ke 13.

Pesan WhatsApp yang dikirim suarabanyuurip.com, Minggu (9/8/2020), pukul 18.35 wib belum dibalas hingga berita diterbitkan.(suko)


Berikut Rincian Gaji ke 13 dari Kemenkeu :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *