SuaraBanyuurip.com – d suko nugroh
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) telah mentransfer pendapatan dari keuntungan (dividen) pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu tahun 2018 ke Kas Daerah (Kasda). Jumlahnya USD 8.348.916,77 atau setara kurang lebih Rp 122 miliar. Sedangkan mitra penyandang dana, PT Surya Energi Raya (SER) memperoleh keuntungan USD 25.046.750,32 atau setara Rp 364.641.867.511.
Selisih perolehan keuntungan antara PT ADS dan PT SER itu didasarkan pada prosentase bagi hasil dalam saham seri B yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. PT ADS mendapat 25% dan PT SER 75%.
Selain mendapat deviden, PT ADS juga telah melunasi modal yang dikeluarkan PT SER. Nilainya mencapai sebesar Rp.1.363.284.000.000, atau setara dengan 52.424 lembar saham seri C.
“Dari keterangan President Director PT ADS, pak Lalu Syahril, dalam rapat kerja Selasa kemarin, dividen yang diterima sudah ditransfer ke rekening Kasda pada 7 Oktober 2020,” ujar Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri kepada suarabanyuurip.com, Rabu (21/10/2020).
Kepada Komisi B, President Director ADS menjelaskan, transfer dividen ke Kasda dilakukan PT ADS dalam bentuk Dollar Amerika. Sedangkan pelunasan saham seri C yang ditransfer ke rekening PT SER dalam bentuk rupiah.
“Karena dalam ketentuan hukum, pelunasan saham Seri C adalah dalam bentuk nilai nominal. Nilai nominal yang tertuang dalam Undang-undang Dasar adalah rupiah. Sekitar 1,33 triliun. Termasuk dividen untuk PT SER, sekitar 25 juta sekian USD atau tiga kali lipatnya keuntungan kita,” terangnya.
Menurut Syahril, sebenarnya pada 5 Oktober 2020, PT ADS sudah menerima persetujuan dari Departemen Kementerian Hukum dan HAM untuk penarikan dividen dan saham seri C. Namun penarikan dan transfer baru bisa dilaksanakan pada 7 Oktober karena dibutuhkan persiapan.
Persiapan yang dimaksud adalah meminta kepada daerah dan PT SER untuk memberikan rekening tujuan transfer secara tertlulis. Selain itu juga meminta persetujuan kepada dewan komisaris untuk pelaksanaan pembagian dividen.
“Semua surat tertulis kita peroleh pada tanggal 6 sore. Kenapa kita ingin tertulis, agar tidak terjadi kesalahan transfer yang bisa mengakibatkan persoalan hukum. Sebab ada perubahan rekening PT SER. Tapi semua sudah beres,” tuturnya.
Komisi dewan yang membidangi masalah pendapatan daerah -Komisi B- itu berencana akan kembali mengundang PT ADS secara khusus untuk membahas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
“Akan kita agendakan mengundang ADS dan PTÂ BBS secara kusus. Termasuk rencana bisnis pengolahan gas Banyu Urip oleh BBS,” sambung M. Suparno, anggota Komisi B lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnoe Soeyuti membenarkan jika PT ADS sudah menyetorkan pendapatan dari keuntungan bagi hasil PI Blok Cepu. Jumlahnya sebesar Rp.122.937.725.813,25.
“Sudah ditransfer 8 Oktober 2020 kemarin,” ucap Ibnoe dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2018 pada Selasa, 4 Oktober 2020 lalu, disepakati juga adanya dana cadangan sebesar Rp1.601.600.000, dan CSR sebesar 1% dari total keuntungan yang didapat atau setara USD 334.667.83.
Penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, PT ADS dan SER, agar tidak melakukan pembagian deviden sampai dilakukan renegosiasi atas perjanjian a quo, ataupun menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika itu tetap dilakukan, lanjut Gus Ris, sapaan akrabnya, akan menimbulkan kerugian daerah, dan akan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi karena didasarkan pada perjanjian yang cacat hukum.
“Kalau dulu masih berpotensi merugikan daerah karena dividen belum dibagi. Tapi sekarang sudah dibagi sehingga telah merugikan daerah,” tegas Gus Ris. (suko)




