DPRD Bojonegoro : Ekspor Minyak Banyu Urip Harus Ada Rekomendasi KPK

Komisi B DPRD Lasuri

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu dinilai melanggar perjanjian karena telah mengekspor minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip. Sesuai perjanjian, minyak mentah yang menjadi jatah BKS harus  diberikan atau dijual ke Pertamina dengan harga sama dengan Indonesian Crude Price (ICP).

“Itu sesuai perjanjian antara BKS Blok Cepu dengan Pertamina,” tegas Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Lasuri, jika ekspor ini menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi menumpuknya minyak metah Banyu Urip, seharusnya BKS Blok Cepu lebih dulu meminta pendapat hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mengetahui apakah langkah tersebut melanggar hukum atau tidak.

“BKS Blok Cepu harus berhati-hati. Rekomendasi dari KPK ini penting sekali agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Apalagi jika minyak yang diekspor harganya di bawah ICP,” tegas politisi PAN ini.

Namun demikian, komisi dewan yang membidangi masalah migas ini memahami langkah BKS Blok Cepu mengekspor jatah minyak mentahnya dari Lapangan Banyu Urip. Karena memang permintaan atas minyak dalam negeri mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, sehingga penampungan minyak milik pertamina semuanya penuh.

“Kalau KPK menganggap penjualan minyak ke luar negeri ini tidak ada masalah, tentu kami mendukung. Karena nggak mungkin juga saat negara bertumpu pada Blok Cepu untuk digenjot produksinya tiba-tiba dikurangi karena kilang minyak atau penampungannya semua penuh,” tegas Lasuri.

Menanggapi itu, Ketua BKS Blok Cepu, Hadi Ismoyo menegaskan, dasar hukum ekspor minyak mentah Banyu Urip ini sudah sangat jelas. Yakni kilang penuh, dan Pertamina tidak bisa menyerap.Â

“Masing-masing BUMD sudah most likey terkait komersial isu,” pungkas Presiden Direktur PT. Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD Provinsi Jatim ini.

Untuk diketahui, BKS Blok Cepu telah mengekspor 600 ribu barel minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip atau setara 95.400.000 liter (1 barel = 159 liter). Jumlah itu terhitung sejak November dan Desember 2020. Ekspor minyak mentah dilakukan BKS melalui Pertamina.

BKS Blok Cepu merupakan gabungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10%. Dari 10% PI itu dibagi empat BUMD yakni  BUMD Bojonegoro  (PT. Asri Dharma Sejahtera/ADS) mendapat 4,5%, BUMD Provinsi Jatim (PT. Petrogas Jatim Utama/PJU)  2,2%, BUMD Blora (PT Blora Patragas Hulu/BPH) 2,28 %, dan BUMD Provinsi Jateng (Sarana Patra Hulu Cepu/SPHC)  1,1%.(suko)Â



 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *