SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Rencana pengeboran 10 sumur baru di Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan kajian hukum secara mendalam. Sebab, menyangkut tentang siapa yang berkewajiban berinvestasi. Apakah BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) atau mitranya, PT Surya Energi Raya (SER).
ADS memperkirakan investasi pengeboran 10 sumur baru di Lapangan Banyu Urip mencapai sekitar Rp 150 miliar sampai Rp200 miliar. Investasi itu akan dibayarkan ADS mulai 2022 sampai 2023.
“Karena saham seri C untuk menampung modal telah ditarik pada 20 Agustus 2020 lalu,” ujar Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bojonegoro di ruang paripurna, Rabu (28/1/2021).
Menurut Syahril, sejak ditariknya saham Seri C, maka komposisi saham yang dimiliki Pemkab Bojonegoro adalah 75% dan PT SER 25%. Secara umum PT ADS sudah memenuhi ketentuan. Tetapi dari sisi nominal saham berbanding terbalik, yakni 74,3% milik PT SER, sedangkan 25,7% adalah milik Pemkab.
“Mengapa demikian, karena di saham Seri A nilai nominalnya hanya 0,7%, yang tidak berhak atas deviden itu. Jadi kalau dari sisi kepemilikan 51:49, tentunya ini sudah terpenuhi. Tapi secara nominal belum terpenuhi. Karena jumlah saham dan nominal adalah hal yang berbeda,” jelas Syahril.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018Â tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja & Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, modal (investasi) yang dimaksud tidak merujuk pada jumlah kepemilikan saham atau nilai nominal saham. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa BUMD adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh Pemkab.
“Kata “modalnya”, ini apakah menunjukkan saham ataukah nilai nominal,” ucapnya.
Oleh karena itu, harus ada kepastian hukum terlebih dulu tentang modal yang dimaksud. Apakah modal itu komposisi saham atau nilai nominal. Sebab perjanjian kerja sama bisnis antara PT ADS dan PT SER berbeda dengan perjanjian lainnya.
“Ini perlu kajian hukum. Sebab itu dua hal yang berbeda. Karena di ADS ini strukturnya unik,” kata Syahril.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Pemkab Bojonegoro, Teguh Prihandono mengatakan, secara garis besar pembahasan krusial yang harus dilakukan adalah perubahan komposisi saham dan investasi baru untuk penambahan pengeboran 10 sumur yang akan dilakukan.
Teguh menjelaskan perubahan komposisi saham ini harus disepakati para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dalam artian saham yang ada nilai deviden-nya supaya menjadi sebesar 51:49. Saham yang tidak ada nilai devidennya memang 75% tetapi tidak ada kekuatannya,” terangnya.
Setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak baru menyewa jasa konsultan keuangan bersertifikat internasional untuk menghitung lembar saham yang akan dibeli. Sebab biaya jasa konsultan mencapai Rp300 juta.
“Niat dari PT SER untuk menyerahkan atau menjual 26% saham ke PT ADS, harus tercantum dalam RUPS. Kalau PT SER ternyata tidak menjual sahamnya, maka prosesnya akan menjadi mubazir,” pungkas Teguh.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan ada dua pilihan untuk mengubah perjanjian pengelolaan PI BloK Cepu ini. Yakni renegosiasi perjanjian peningkatan bagi hasil, atau peningkatan komposisi saham antara PT ADS dengan membeli saham PT SER.
“Kami mengingatkan kepada Pemkab agar ada upaya menaikkan nilai saham jadi 51:49, jangan 25:75. Tetapi harapannya kalau bisa tidak perlu keluar uang. Renegosiasi bagi hasil, sehingga bisa meningkatkan pendapatan yang cukup signifikan,” tegas Sukur.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan agar investasi baru untuk pengeboran sumur baru di Lapangan Banyu Urip dilaksanakan secara transparan. Mulai dari berapa jumlah sumur yang akan dibor, siapa yang berinvestasi, biaya yang dikeluarkan, hingga potensi keuntungan dan peluang yang bisa ditangkap masyarakat.
“Semua harus terbuka. Jangan sampai masyarakat tidak diberikan informasi yang jelas tiba-tiba sudah ada operasi,” pesan Sukur.(fin)
Â