SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Anggaran belanja lauk-pauk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur Anna Mu’awanah – Budi Irawanto pada tahun 2021 ini mencapai Rp 76,8 juta per bulan. Rinciannya Bupati Anna sebesar Rp 45, 6 juta/bulan, dan wakilnya, Wawan-panggilan Budi Irawanto-Â Rp 31,1Â juta/bulan.
Selain itu, kepala daerah di kabupaten kaya migas ini masih memperoleh tambahan belanja lainnya di luar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) seperti pengganti sembako, penyediaan LPG, dan penyediaan minuman di rumah dinas dengan nilai bervariatif antara Rp 3 juta sampai Rp 13 juta/bulannya.
Besaran belanja lauk pauk Bupati Anna Mu’awanah Rp 45 juta dan Wakil Bupati Budi Irawanto Rp 31 juta tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Jumlah ini lebih besar dibanding tahun 2020 lalu, belanja lauk pauk Bupati Rp 37 juta/bulan dan wakil bupati Rp23 juta/bulan.
Pendiri GusRis Foundation, Agus Susanto Rismanto menyampaikan belanja lauk pauk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro itu di atas belanja lauk pauk Walikota dan Wakil Walikota Surabaya sebear Rp 31 juta/bulan atau Rp 380 juta/tahun. Padahal APBD Bojonegoro di bawah Kota Surabaya.
“Ini menjadi pertanyaan, apakah Perbup itu melalui appraisal atau tidak. Kota Surabaya saja yang APBD-nya di atas Bojonegoro hanya 31 juta rupiah per bulan. Tapi Bojonegoro bisa sebesar itu,” ujar Gus Ris, panggilan akrabnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (1/11/2021).
Gus Ris menegaskan besaran lauk pauk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro berdasarkan Perbup 86/2020 tidak lazim. Kemudian dia membeberkan sejumlah data dan fakta hasil temuannya terkait biaya tambahan di luar ketentuan Perbup sepanjang Januari hingga Agustus 2021 yang dibayarkan berdasarkan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada rekening Bagian Umum Sekretariat Daerah Bojonegoro bernomor 4.01.03.08.
Di antaranya biaya pengganti sembako di Rumah Dinas Bupati selama delapan bulan sebesar Rp 108 juta atau Rp 13,5/bulan, penyediaan LPG Rp 24,8 juta atau Rp 3,1 juta/bulan, dan penyediaan minuman Rp 35 juta selama lima bulan. Sedangkan pada bulan Pebruari, Maret dan Agustus tidak dibayarakan pengganti minuman.
“Namun ada pembayaran pengganti lauk pauk Bupati lagi di luar lauk-pauk berdasarkan Perbup selama tiga bulan yakni pada Januari, Maret dan Agustus, masing-masing sebesar Rp 9.250.000,” beber Gus Ris.
Sementara di rumah Dinas Wakil Bupati, Gus Ris menemukan biaya belanja lainnya di luar lauk-pauk berdasarkan Perbup 86/2020. Di antaranya pada Januari 2021 dibayarakan untuk penyediaan lauk-pauk yang nilainya Rp 6,4 juta, biaya penyediaan bahan makan/minuman Rp 9 juta, penyediaan minuman Rp 5 juta, dan penyediaan LPG Rp 2,1 juta.
Pada Pebruari biaya penyediaan lauk-pauk Rp 6,2 juta, belanja minuman Rp 3,5 juta, dan bahan makanan Rp 8,9 juta. Untuk Maret, pembayaraan belanja LPG Rp 1,7 juta, minuman Rp 3,9 juta, dan pembayaran bahan makanan sebanyak dua kali masing-masing Rp 8,9 juta dab Rp 8,2 juta. Di bulan April, biaya minuman Rp 4,1 juta, dan bahan makan Rp 8,2 juta.
Kemudian pada Mei ditemukan pembayaran biaya bahan makanan Rp 12,8 juta, dan minuman Rp 3,6 juta. Untuk Juni, terdapat pembayaran biaya LPG sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta, dan biaya minuman Rp 2,7 juta. Sementara di bulan Juli, ada pembayaran pengganti belanja bahan makanan Rp 10,2 juta, minuman Rp 2,9 juta, dan LPG Rp1,4 juta.
“Belanja lain-lain ini seharusnya sudah inklud dengan biaya lauk-pauk yang tertuang dalam Perbup 86/2020. Tapi ini dianggarkan lagi,” tegas Gus Ris.
Menurut dia, tambahan biaya lain-lain di luar ketentuan Perbup 86/2020 ini merupakan kelebihan bayar dan telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Penentuan biaya lauk-pauk berdasarkan Perbup itu sudah sangat berlebihan. Apalagi ini faktanya ada tambahan biaya lagi,” pungas mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 – 2014 ini.
Kepala Bagian Umum Setda Bojonegoro, Heri Widodo belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi mengenai biaya belanja tambahan bupati dan wakil bupati di luar belanja lauk-pauk berdasarkan Perbup 86/2020. Pesan pendek yang dikirim suarabanyuurip.com pada pukul 12.25 WIB belum juga dibalas. Begitu dengan panggilan telepon pada pukul 14.11 WIB juga tidak diangkat, meskipun terdengar nada sambung.(suko)