SuaraBanyuurip.com -Â Â Arifin Jauhari
Bojonegoro – Belum ditetapkannya status Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai desa penghasil minyak dan gas bumi (Migas) Lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu, mendapat sorotan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Komisi dewan yang membidangi hukum dan pemerintahan itu mendesak agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengubah status Sukoharjo sebagai desa penghasil migas karena berhubungan dengan besaran alokasi dana desa (ADD).
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Agung Handoyo menegaskan Bapenda tinggal mengambil kebijakan untuk menetapkan Sukoharjo sebagai desa penghasil migas karena aturannya sudah jelas. Apalagi sesuai informasi yang dia terima, Lapangan Minyak KDK sudah produksi sejak 2019 lalu.
“Artinya, desa yang menjadi lokasi mulut sumur migas harus diubah statusnya menjadi penghasil migas. Sebab ADD yang akan diterima beda dengan desa-desa bukan penghasil migas,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (6/11/2021).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) ini kemudian membandingkan dengan Desa Gayam dan Mojodelik, Kecamatan Gayam yang sama-sama menjadi penghasil migas Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.
“Sukoharjo ini kan sama, juga ada tapak sumur minyak KDK dan sudah produksi dua tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai penghasil migas,” ujarnya mempertanyakan.
“Di aturan sudah jelas kriteria dan variabel untuk menetapkan desa penghasil migas dan berapa perolehan ADD yang akan diterima. Jadi ini seharusnya mudah tidak perlu dibuat rumit,” lanjut Handoyo.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bapenda Bojonegoro segera memutuskan penetapan Sukoharjo ssbagai desa penghasil migas.
“Kan kasihan ya, desa yang selama ini cuma diberikan harapan. Padahal penghasil minyak,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Sukoharjo, mempertanyakan penetapan sebagai desa penghasil migas Lapangan KDK . Sementara Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro baru akan merapatkan untuk menetapkan Sukoharjo sebagai desa penghasil migas.
Kepala Desa Sukoharjo, Sulistiyawan menyampaikan awalnya penetapan Sukoharjo sebagai desa penghasil migas akan dilakukan setelah Perubahan APBD. Sebab akan berpengaruh terhadap perolehan ADD.(fin)