Antisipasi Lonjakan Penumpang, Stasiun Bojonegoro Siapkan Posko Angkutan Nataru 2021

24021

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) Stasiun Bojonegoro, Jawa Timur belum ada lonjakan penumpang. Namun, Stasiun Bojonegoro akan menyiapkan posko angkutan Nataru untuk antisipasi lonjakan penumpang.

Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto mengatakan, untuk sementara jumlah penumpang masih normal belum ada lonjakan. November kemarin rata-rata per hari ada 650 penumpang yang berangkat dari Stasiun Bojonegoro.

“Dan untuk keseluruhan j pada November sebanyak 18.710 penumpang. Akan tetapi, dan untuk Desember belum terdata karena masih berjalan,” katanya, Jumat (17/12/2021).

Dia mengungkapkan, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di Stasiun Bojonegoro disediakan posko angkutan Nataru. Namun, diperkirakan lonjakan penumpang tidak akan melebihi kapasitas kereta.

“Karena kapasitas kereta masih dibatasi 70 persen dari tempat duduk. Mungkin estimasi jumlah penumpang sama dengan weekend,” jelasnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan, untuk Kereta Api (KA) jarak jauh antar kota penumpang wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Baca Juga :   Jelang Iduladha, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

“Atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika tak bisa menunjukkan kartu vaksin,” katanya.

Sementara untuk usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis. Maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

“Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3×24 jam untuk PCR. Serta antigen maksimal 1×24 jam,” tegas Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Dia mengatakan, KA lokal atau komuter, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin/aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua.

“Hanya menunjukkan surat keterangan dari dokter apabila belum di vaksin, tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR atau surat perjalanan lainnya,” katanya.

Selain itu, penumpang KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah. Di antaranya menggunakan masker dengan baik dan benar, memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak, rajin mencuci tangan.

Baca Juga :   Bojonegoro Keluarkan Instruksi Bersama Cegah Corona

“Tidak diperkenankan makan dan minum kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan. Suhu tubuh dibawah 37 derajat celcius dan dalam kondisi sehat, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran baru terlebih menjelang Nataru,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *