SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Perizinan pertambangan di Bojonegoro, Jawa Timur kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan undang-undang pertambangan (Minerba). Pemkab hanya berwenang mendampingi saat pemerintah pusat berkunjung ke lokasi pertambangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro Budi Sukisna melalui Analis Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Wiega Bagus Andrianto, mengatakan perizinan pertambangan di Bojonegoro kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hal itu setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” katanya, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan, undang-undang lama tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang isinya diantaranya adan penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku per 10 Juni 2020.
“Sehingga berdampak atau berisiko tinggi kepada masyarakat kini ditarik pemerintah pusat,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Menurut Weiga, Bojonegoro memiliki potensi pertambangan salah satunya batu andesit yang terletak di Desa Jari dan Desa Krondonan Kecamatan Gondang. Dia menjelaskan, batu andesit adalah salah satu jenis batuan beku vulkanik yang keras dan berwarna kehitaman. Fungsi batu itu bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur termasuk pondasi bangunan dan agregat beton.
“Potensi batu andesit di wilayah selatan Bojonegoro cukup besar yakni mencapai 600 hektare. Namun, tidak semua batu andesit dapat dieksplorasi dan dihasilkan. Sebab, kebanyakan berada di lahan perhutani dan hutan lindung,” katanya.
Selain memiliki komoditas batu andesit juga ada batu onyx tepatnya di Desa Jari fungsinya sebagai hiasan atau untuk lantai. Juga, dia melanjutkan,di wilayah Kecamatan Dander, Bubulan, dan Temayang terdapat potensi batu phospat namun tempatnya seperti pos-pos tidak satu tempat seperti batu andesit.
“Itu luasnya 20 hingga 30 hektare. Untuk fungsi batu phospat sebagai campuran pupuk,” katanya.(jk)