SuaraBanyuurip.com – Wacana adanya dana abadi di Kabupaten Bojonegoro kembali bergulir. Jika sebelumnya pernah muncul dana abadi migas, kini muncul dana abadi pendidikan berkelanjutan. Wacana dana abadi pendidikan masuk hingga ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur.
Salah satu NGO (Non Government Organisation) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute Development of Society (Idfos) Indonesia diketahui merupakan salah satu inisiator dana abadi migas yang pernah mengemuka di era Bupati Suyoto.
Berkenaan dengan munculnya wacana dana abadi pendidikan yang mengemuka akhir-akhir ini, wartawan SuaraBanyuurip.com, Arifin Jauhari (AJ) melakukan wawancara khusus dengan Direktur Idfos Indonesia, Joko Hadi Purnomo (JHP), Sabtu (08/06/2022).
Berikut petikan wawancaranya:
(AJ) : Wacana Dana Abadi kembali bergulir. Bagaimana tanggapan anda?
(JHP) : Kebijakan Dana Abadi sebuah keniscayaan dalam pengelolaan keuangan publik. (Yakni) jika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan membuat kebijakan ini sangat bagus, tepat, dan realistis. Ada beberapa alasan mendasar sebagai pijakan kebijakan dana abadi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia memilih sistem demokrasi sebagai sistem bernegara. Secara filosofis sistem intinya bertumpu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini harus dipahami bahwa sentral kekuasaan ada di tangan rakyat, lalu rakyat memberikan sebagian dari kekuasaannya diamanahkan kepada Pemerintah (termasuk Pemkab. Bojonegoro/bupati) untuk
mengelola potensi sumber daya (baik alam, manusia dan lainnya) yang ada di wilayah Bojonegoro untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Secara sosiologis, pembuatan kebijakan dana abadi atau istilah secara internasional disebut Sovereign Wealth Fund (SWF) atau sovereign wealth funds atau state investment funds sangat penting.
Kabupaten Bojonegoro era kolonial merupakan daerah endemic poverty (Armylia & Wasino, 2021). Kemiskinan memiliki ciri kesulitan akses modal produktif atas aset, misalnya tanah perumahan, peralatan, dan kesehatan. Kedua, kesulitan atas akses sumber keuangan, seperti income dan kredit yang memadai. Ketiga, ketidakmamuan untuk mengakses organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama, seperti koperasi. Keempat, ketidakmampuan mengakses jaringan sosial (Friedman, 1979) dalam (Suyanto, 2001).
Ciri-ciri di atas ditunjukkan dengan data kemiskinan di Bojonegoro pada tahunn 2003 jumlah penduduk miskin sebanyak 28,12% atau 340.900 jiwa. Angka kemiskinan ini sangat besar. Pada tahun 2021 penduduk miskin di Bojonegoro menjadi 13,27%. Sedangkan IPM Tahun 2019 pada angka 68,75 atau kategori sedang.
Di sektor pendidikan rata-rata lama sekolah 7,08 tahun dan harapan lama sekolah 12,36 tahun. Sedangkan angka harapan hidup saat lahir 71,36 tahun.
Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bojonegoro menghadapi masalah-masalah sosial mulai dari angka kemiskinan yang masih tinggi, tingkat pendidikan yang masih rendah, dan tingkat kesehatan warga yang masih rendah.
Secara yuridis, dengan Adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memungkinkan bagi Kabupaten Bojonegoro yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dapat membentuk dana abadi, sebagaimana pada pasal Pasal 149 ayat (2)
Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.
Fakta Kabupaten Bojonegoro memiliki SDA tak terbaharukan berupa minyak dan gas yang saat ini telah dieksploitasi. Minyak telah menghasilkan dua pendapatan penting bagi Kabupaten Bojonegoro, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), deviden sebab Bojonegoro memiliki andil pengelolaan migas (Blok Cepu) dalam skema Participating Interest (PI). Kenapa disebut penting, sebab paling tidak ada 2 (dua) alasan mendasar dari sisi keuangan. Pertama, nilai uangnya sangat besar, dan kedua sumbernya tidak berkelanjutan (pada saat tertentu akan habis).
Nilai uang yang sangat besar yang diterima pada saat waktu tertentu harus dipikirkan penggunaan dengan optimal. Maksudnya, uang yang besar digunakan untuk belanja-belanja yang berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar saat ini, sekaligus membelanjakannya untuk kepentingan berkelanjutan dalam bentuk investasi.
Makna investasi di sini sebagai dana dibelanjakan sekarang namun hasilnya dapat diraih terus menurus dalam waktu jangka panjang sampai tak terhingga. Di sini titik term Dana Abadi dimulai. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara sadar harus melihat bahwa risiko jangka Panjang dana dari migas harus diantispiasi. Membelanjakan dana migas dalam bentuk dana abadi sangat penting. Dana abadi dibelanjakan saat ini dikelola dalam bentuk investasi produktif yang aman, kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan dasar.
Pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan dana abadi. Kemenkeu membentuk LPDP untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Dana abadi LPDP sebesar Rp 99,10 triliun (sampai akhir 2021). Dana abadi tersebut terdiri dari dana abadi pendidikan senilai Rp 81,11 triliun, dana abadi penelitian Rp 7,99 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp 7 triliun, dan dana abadi kebudayaan senilai Rp 3 triliun (Idris, https://money.kompas.com/read/2022/01/26/202618526/dana-abadi-beasiswa-lpdp-tembus￾rp-99-triliun?page=all.)
Pemerintah Singapura membentuk dana abadi yang dikelola oleh Government Invesment Central (GIC) dan Temasek Holding, sedangkan Pemerintah Malaysia membentuk Khazanah. Dua negara tersebut membentuk dana abadi dalam bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF), sebab memiliki kelebihan cadangan devisa negara (Febriyanta,
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13654/Mengenal-Sovereign-Wealth-Fund-Dana￾Investasi-untuk-Masa-Depan-Bangsa.html.)

Pemerintah Norwegia membentuk dana abadi sejak tahun 1990. Dana tersebut bersumber pendapatan lebih (surplus) dari sektor perminyakan. Dana abadi dikelola oleh Government Pension Fund Global (GPFG). Nilai total asset GPFG mencapai 1,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp16,1 kuadriliun. Pengelolaan dana ini di bawah Kementerian Keuangan Norwegia. (https://www.idntimes.com/business/economy/ridwan-aji-pitoko-1/5-negara-dengan-dana-abadi-terbesar-di-dunia/5).
Kebijakan dana abadi, sebenarnya sejalan juga dengan model wakaf. Ada beberapa contoh penggunaan dana wakaf yang bagus sampai saat ini. Kita bisa liat dana wakaf yang dimiliki lembaga pendidikan Universitas Al Azhar di Mesir yang berdiri sejak tahun 970 M telah memberikan ribuan beasiswa kepada pelajar/mahasiswa di seluruh penjuru dunia.
Pemerintah Bojonegoro dapat belajar dari banyak negara dalam membentuk dana abadi, baik dari segi pengelolaannya (pemegang otoritas, penggunaannya, maupun manajemen risiko-nya). Seperti di atas telah disebutkan banyak negara yang telah membuat kebijakan tersebut bahkan dimulai sejak abad 8 Masehi.
(AJ) : Pemerintah telah menerbitkan UU HKPD, apakah wacana Dana Abadi berpeluang untuk diterapkan di Kabupaten Bojonegoro?
(JHP) : Pemerintah daerah umumnya memiliki kekwatiran membuat kebijakan yang tidak ada cantolan hukum di tingkat pemerintah (UU, PP, Perpres). Terbitnya UU HKPD sangat penting untuk kemajuan kebijakan pembentukan dana abadi, supaya bupati tidak khawatir akan salah dalam mengambil kebijakan dan kemudian berdampak pada hukum pidana bagi yang bersangkutan.
UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah BAB VI Pembentukan Dana Abadi Pasal 164 ayat (1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Ayat (2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Kabupaten Bojonegoro memiliki kapasitas fiskal yang cukup besar, dalam 4 tahun terakhir memiliki SILPA yang cukup besar angka rata-rata di atas Rp 1 triliun. Ini harus disikapi dengan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan jangka panjang yang memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Jadi ini sudah memenuhi syarat undang-undang pementukan dana abadi.
(AJ) : Menurut Anda, mengapa Kabupaten Bojonegoro perlu membentuk Dana Abadi?
(JHP) : Seperti di awal saya sebutkan bahwa penerimaan Kabupaten Bojonegoro yang terbesar bersumber dari migas. Kita tahu dana migas ini sumbernya tidak berkelanjutan pada titik tertentu mencapai puncak lalu kemudian menurun dan terus menurus. Apabila kita tidak menyiapkan kebijakan pendanaan berkelanjutan (dana abadi) kemungkinan besar pada saat DBH menurun bahkan habis maka Bojonegoro akan kesulitan membiayai pembangunan bahkan bisa jadi akan kesulitan memenuhi belanja-belanja dasar.
Belum lagi adanya fenomena Dutch Disease, dimana meningkatnya pertumbuhan di sektor migas (termasuk ekstrasi SDA lainnya) menyebabkan melemahnya sektor lain (lagging sector), seperti sektor manufaktur atau pertanian.
Kita tahu juga bahwa ciri dari industri sektor migas merupakan jenis industri dengan penggunaan teknologi tinggi. Dampaknya penyerapan tenaga kerja langsung tidak signifikan secara kuantitas. Ini disebabkan pekerjaan-pekerjaan manual telah digantikan oleh mesin, sedangkan pekerjaan yang dikerjakan manusia membutuhkan
keahlian khusus. Sedangkan sektor manufaktur dan pertanian akan terus menerus menurun.
Kita tahu bahwa penduduk Bojonegoro mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Jika dutch disease ini terjadi sangat membahayakan sosial, ekonomi Bojonegoro di masa akan datang.
Kita paham juga penyerapan tenaga kerja yang banyak ada di industri manufaktur, tentu kita tidak ingin dampak migas menghambat investasi di sektor manufaktur. Untuk mengatasi hal ini selain mengoptimalkan belanja daerah untuk pemenuhan layanan dasar, juga upaya peningkatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro maka diperlukan upaya jangka panjang dengan investasi berupa dana abadi.
Pembentukan dana abadi maka Kabupaten Bojonegoro dapat menahan sebagian kemampuan fiskalnya untuk diinvestasikan dan hasilnya dipergunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia, tingkat kesehatan masyarakat, memberdayakan masyarakat miskin dan juga dimungkinkan untuk jaring pengaman sosial. Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan dana abadi sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pasal 164 ayat 3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
(AJ): Idfos pernah menjadi salah satu inisiator (pendukung) Dana Abadi Migas yang pernah digagas Pemkab Bojonegoro di era pemerintahan Bupati Suyoto. Sebenarnya semangat apa yang melatarbelakangi gagasan itu?
(JHP) : Gagasan dana abadi berasal dari persoalan-persoalan yang telah kami sebutkan di atas, masalah-masalah itu adalah:
– Angka kemiskinan ini sangat besar. Pada tahun 2021 penduduk miskin di Bojonegoro menjadi 13,27%.
– Sedangkan IPM Tahun 2019 pada angka 68,75 atau kategori sedang.
– Di sektor pendidikan rata-rata lama sekolah 7,08 tahun dan harapan lama sekolah 12,36 tahun.
– Sektor kesehatan angka harapan hidup saat lahir 71,36 tahun.
– Sumber dana APBD Bojonegoro yang besar berasal dari sumber yang tak terbaharukan dan cenderung berdampak pada semua sektor kehidupan (sektor lingkungan hidup, ekonomi, sosial), tantangan di masa datang yg semakin besar seperti perubahan iklim, dan baru-baru
ini tantangan pandemi COVID-19 yang menyebabkan berbagai masalah.
Kami tidak melihat dana abadi ini dibuat di masa kepemimpinannya siapa. Kami melihat bahwa ada masalah dan tantangan yang dihadapi, sekaligus ada kekuatan dan peluang yang dapat dimanfaatkan di Bojonegoro. Betul banyak masalah dan tantangan seperti yang saya sebutkan di atas, namun Bojonegoro memiliki kekuatan finansial ada peluang undang-undang yang memungkinkan untuk membentuk dana abadi.
(AJ) : Menurut Anda, apa yang membedakan Dana Abadi Pendidikan (sekarang) dan dana abadi migas (dulu) ?
(JHP) : Saya pikir kita tidak perlu bicara dulu atau sekarang. Namun bahwa pilihan Pemkab Bojonegoro untuk membuat kebijakan dana abadi perlu diapresiasi. Bahwa intinya dana abadi adalah mengalokasikan dana besar saat ini yang dimiliki oleh Kabupaten Bojonegoro untuk kepentingan jangka Panjang. Perlu diperhatikan juga tata kelola yang baik atas pengelolaan dana abadi tersebut.
Misalnya bagaimana penggunaannya? Apakah hanya untuk kepentingan pendidikan saja atau dapat digunakan lain, seperti saat kasus-kasus kejadian luar biasa. Banyak pemerintah daerah, negara kesulitan pendanaan saat terjadi bencana COVID-19.
Apakah hasil dari kelolaan dana abadi dapat digunakan untuk kepentingan kepentingan jaring pengaman sosial? Justru ini yang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kenapa ini penting dipikirkan, bencana-bencana akibat penyakit menular saat ini sangat cepat persebarannya, bahkan jenisnya juga bermacam-macam.
Baru-baru saja ditengarahi ada penyakit hepatitis yang berpotensi menjadi pandemi, dan lainnya.
Melihat dana abadi sebagaimana UU No.1 Tahun 2022 dibentuk untuk:
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
Menilik pada poin a pasal 146 tujuan dibentuknya dana abadi adalah memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial maka perlu dikaji lebih jauh juga kerentanan-kerentanan di masa depan apa yang mungkin terjadi dan ini yang kemudian akan menjadi sasaran dari penggunaan dana abadi (pendanaan-pendanaan berkelanjutan). Sehingga ada inovasi-inovasi baru tidak
hanya untuk pendidikan, namun bisa dipikirkan untuk jaring pengaman sosial, untuk pemberdayaan masyarakat miskin dalam yang belum dapat mengakses perbankan dalam
bisnisnya, maupun untuk menghadapi situasi-situasi darurat.
Yang paling penting dana abadi memiliki nilai pokok tetap dan sebisa mungkin didorong tiap tahun dapat bertambah. Lalu dari mana tambahnya? Bisa dialokasikan dari dana APBD, dari sebagian hasil kelola dana abadi, ataupun dana publik (masyarakat, semacam wakaf uang).
Singkatnya perlu ada terobosan-terobosan penggunaan dana abadi untuk menjawab tantangan di masa depan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kerusakan lingkungan.
(AJ) : Jika Dana Abadi benar-benar diterapkan di Bojonegoro, apa yang perlu diatur (ditekankan) dalam relugasi tersebut?
(JHP) : Yang perlu diatur, setidaknya:
– Pengelolanya, apakah dikelola badan publik (BLUD) atau badan privat (BUMD),
– Personalia yang akan mengisi struktur,
– Jenis investasi yang akan dilakukan,
– Tata kelola yang baik untuk mencegah konflik kepentingan,
– Pengalokasian dana abadi,
– Sumber pendanaan yang memungkinkan di luar dana pemerintah
– Pertanggungjawaban
(AJ) : Apa harapan anda jika Dana Abadi jadi diterapkan di Bojonegoro?
(JHP) : Dana abadi menjadi pendanaan pembangunan di Bojonegoro untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat Bojonegoro. Dana yang berkelanjutan dana yang tidak bergantung pada ekstraksi SDA.
Mencontoh negara Singapura, negara kecil namun dengan kelebihan devisanya dialokasikan dana abadi atau SWF, mereka menjadi negara maju yang penduduknya Makmur. Seperti Norwegia yang memiliki dana abadi/SWF terbesar dunia dan negaranya Makmur. Atau juga seperti lembaga pendidikan Al Azhar yang sudah berumur kurang lebih 1.000 tahun namun dengan dana abadi mereka tetap eksis.
Dengan kebijakan dana abadi ini, Kabupaten Bojonegoro memiliki sumber pendanaan yang relatif otonomi sehingga IPM Bojonegoro jangka panjang pelan-pelan membaik meningkat dari kategori sedang menjadi sangat tinggi. Ini artinya pemerataan kesejateraan rakyat Bojonegoro terjadi. Karena di sini adalah esensi system demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.(*)