SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Tuban – Operator lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mensosialisasikan perihal keamanan dan keselamatan jalur pipa yang dipusatkan di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (20/06/2022).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Tim Pelaksana Program Patra Daya (Program Aksi Kemitraan untuk Pemberdayaan Masyarakat) dari Desa Pekuwon, Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Desa Gesing dan Sumberagung, Kecamatan Semanding. Selanjutnya Desa Kepohagung dan Trutup, Kecamatan Plumpang. Dan Desa Ngimbang, Cendoro, Glodog, serta Pucangan, Kecamatan Palang.
Perwakilan EMCL, Joni Wicaksono memaparkan, bahwa jalur pipa minyak telah dipastikan keamanannya. Namun demikian, ia meminta agar masyarakat sekitar jalur pipa minyak bisa ikut menjaga keamanan dengan mengikuti dan memahami rambu-rambu yang telah terpasang.
“Mari bersama-sama mematuhi pedoman kegiatan di jalur pipa minyak,” katanya.
Dijelaskan, berkenaan pengerjaan konstruksi, dalam penggunaan kendaraan dan atau alat berat beban maksimal 20 ton. Selain itu ketika melintasi jalur pipa langsung terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan.
Diantaranya, pada saat konstruksi awal menggunakan alat berat atau kendaraan melewati jalur pipa secara sementara. Yakni, menghubungi pihak EMCL satu minggu sebelum dilakukan pekerjaan, menjaga integritas dan keselamatan operasi pipa penyalur Lapangan Banyu Urip.
Memastikan jarak antara lapisan atas jalan dengan atas pipa atau kabel optik (FO) sepanjang 1.5 meter. Dengan cara tanah lime stone (pedel) ditinggikan minimal 80 centimeter (cm) dan dipadatkan menggunakan alat pemadat manual (contoh: compactor).
Plat besi ketebalan minimal 2cm harus dipasang diatas jalan yang sudah dibuat, sebelum kendaraan atau alat berat melewatinya, memastikan lokasi pipa dan kabel optik tidak terganggu sebelum pemasangan plat sehingga posisinya tepat.
“Dan memiliki prosedur penanganan kondisi darurat (Emergency Response Procedures) dalam pelaksanaan pekerjaan serta prosedur penangan tumpahan minyak (Spill Handling Procedure),” ujar Joni.
Selanjutnya, ada pula sejumlah larangan, yaitu dilarang melewati jalur pipa atau kabel optic dengan menggunakan kendaraan diatas 500 kilogram (misalnya mobil pick up, bus, dan alat berat) sebelum mendapat izin dari Pejabat EMCL dan diatasnya dipasang plat besi sesuai ketentuan.
Dilarang pula melakukan aktifitas atau pekerjaan di atas jalur pipa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa disaksikan oleh perwakilan EMCL.
“Bekerja pada malam hari, cuaca yang tidak bagus (hujan, banyak petir, angin besar, dan sebagainya) juga termasuk dalam larangan,” pungkasnya.(fin)





