SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dua RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Baureno dan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, siap memberi layanan secara gratis atau tidak dikenakan biaya retribusi untuk pemotongan hewan kurban.
“Tahun ini RPH yang siap menerima pemotongan hewan kurban adalah RPH Padangan dan RPH Baureno. Untuk pemotongan hewan kurban tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) RPH, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, drh. Yuyun Ariani Dahlan, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu, (09/07/2022).
Berbeda dengan penyembelihan sapi kurban, pada pemotongan hewan untuk usaha penyediaan daging konsumsi dikenakan retribusi. Yaitu sapi jantan Rp30.000 per ekor dan sapi betina tidak produktif sebesar Rp65.000 per ekor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Dalam Pasal 9 diatur, besaran tarif RPH untuk Sapi, Kerbau, Kuda (Betina tidak produktif) dikenai Rp65.000 per ekor. Untuk sapi kurban, tidak dikenakan tarif restribusi,†tandasnya.
Dijelaskan, bahwa kapasitas pemotongan RPH Padangan dan Baureno sebanyak 14 ekor per hari secara bergantian. RPH Baureno sampai dengan hari ini (09/07/2022) terpantau belum ada daftar pengurban yang memotong. Sedangkan RPH Bojonegoro telah ditutup sejak November 2021.
“RPH Padangan hari ini ada pemotongan 1 ekor sapi, besok hari minggu yang sudah masuk daftar sebanyak 3 ekor sapi,” jelasnya.
Sapi yang akan dipotong untuk kurban, kata drh. Yuyun, didatangkan pada H-1 pemotongan. Bisa pada sore atau malam hari untuk dilakukan pemeriksaan antemortem. Hal itu dilakukan agar diketahui kelayakan pada hewan kurban.
Setelah pemeriksaan antemortem, atas ijin pengurban, juru sembelih halal baru melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Tetapi, pembagian daging dilakukan oleh pihak pengurban sendiri.
“Pihak RPH hanya menyediakan layanan tempat dan pemeriksaan antemortem dan postmortem,” ujar. drh. Yuyun.
Terpisah, Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Bojonegoro, Firman Bastian mengatakan, bahwa pada tahun 2019 tercatat sebanyak 5.913 ekor hewan ternak sapi yang dipotong di RPH Bojonegoro. Jumlah tersebut turun pada tahun 2020, yakni 5.585 ekor sapi yang dipotong di RPH.
“Sementara untuk data tahun 2021 kami belum mendapatkan data dari BPS Provinsi,” tutupnya.(fin)