SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Seorang warga Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial N mendatangi Polres Bojonegoro, Sabtu (06/08/2022) malam. Kedatangan N, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang terhadapnya pada Selasa (02/08/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban N (37) menceritakan, bahwa saat itu dia sedang berada di warung kopi di Desa Begadon didatangi oleh warga inisial U, asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Purwosari yang diduga sebagai pelaku.
Menurut keterangan N, dia dan U terlibat urusan gadai mobil. Dimana U menggadaikan mobil kepada N. Sehingga N menduga kedatangan U hendak menebus mobil yang digadaikan.
“Tapi ternyata saya malah diculik, dimasukkan ke mobil dan dikeroyok. Saya dihajar sepanjang perjalanan dari Begadon sampai ke gudang milik U,” tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, N mengaku mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Karena terluka, pihak keluarga tidak terima mendesak untuk menempuh jalur hukum. Sehingga selang empat hari dari kejadian baru dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Besok, Minggu (07/08/2022) saya ke Polres lagi bersama dengan saksi-saksi,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, membenarkan ada pengaduan korban dugaan tindak penganiayaan yang dialami oleh N.
“Ya Mas, kami baru terima pengaduannya,” ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com.(fin)