SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencapai Rp 47,8 miliar atau 67,53 persen. Realisasi PAD tertinggi dari objek pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 29,8 miliar.
Kabid Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah mengatakan, hingga per 31 Juli 2022 kemarin realisasi PAD Bojonegoro mencapai 67,53 persen.
“PAD tersebut dari 10 objek pajak yang realisasinya mencapai Rp 47,8 miliar,” katanya, Senin (8/8/2022).
Dia mengatakan, untuk realisasi PAD tertinggi bersumber dari pajak penerangan jalan (PPJ) umum sebesar Rp 29,8 miliar. Sementara di urutan kedua bersumber dari pajak restoran Rp 7,8 miliar, dan disusul mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp 5,1 miliar.
Ema sapaan akrabnya menambahkan, untuk obyek pajak lainnya seperti hotel, hiburan, reklame, parkir, ABT, sarang burung, dan terendah realisasinya restribusi sewa tanah mencapai Rp 22 juta. Sementara untuk realisasi obyek lainnya di bawah Rp 5,1 miliar.
“Dan untuk target PAD sebesar Rp 71,1 miliar untuk tahun ini,” katanya.(jk)