23 Desa di Bojonegoro Belum Lunasi PBB, Total Rp 1,091 Miliar

NUNGGAK : Sebanyak 23 desa di Bojonegoro belum melunasi PBB, dengan total Rp 1,091 miliar.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak 23 desa di Bojonegoro, Jawa Timur, masih belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Desa-desa tersebut tersebar di 11 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Kepohbaru, Baureno, Sumberrejo, dan Kapas, dengan total tunggakkan pajak senilai Rp 1,091 miliar.

Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Bojonegoro, Hendri Eko mengatakan, ada 23 desa belum menyetorkan PBB secara penuh. Meski sebagian desa pelunasan pajaknya ada yang mencapai lebih dari 96,13 persen, akan tetapi ada pula yang masih mencapai 43,64 persen.

”Kalau persentase secara akumulasi mencapai 81,22 persen,” katanya, Senin (28/11/2022).

Hendri menjelaskan, besaran tunggakan PBB-P2 desa di 11 kecamatan cukup bervariatif. Misalnya di Kecamatan Kepohbaru sebesar Rp 100.941.148, Kecamatan Kapas Rp 24.084.012, Kecamatan Sukosewu Rp 16.931.956, Sumberjo Rp 10.926.492, Kalitidu Rp 136.062.841, dan Kasiman Rp 58.710.722.

Selanjutnya Kecamatan Gayam yakni ada 3 desa nunggak pajak total sebesar Rp 18.653.157, Kecamatan Baureno yakni ada 2 desa yang menunggak pajak total sebesar Rp 83.741.297. Juga, kata dia, Kecamatan Padangan yakni ada 4 desa nunggak pajak total sebesar Rp 87.368.381. Sedangkan Kecamatan Dander yakni ada 2 desa nunggak pajak total sebesar Rp 90.666.876.

Baca Juga :   Realisasi Pajak Tambang MBLB Bojonegoro 2022 Lampaui Target, DPRD : PT WBS Punya Izin

”Tunggakan PBB-P2 paling tinggi ada di Kecamatan Bojonegoro tersebar di 6 desa total sebesar Rp 449.080.223. Sementara untuk total keseluruhan nilai pajak yang belum tersetor dari 23 desa tersebut mencapai Rp 1,091 miliar per 22 November lalu,” jelasnya.

Dia mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan desa di 11 kecamatan yang masih nunggak pajak. Yakni diantaranya ada pada wajib pajak (WP), obyek pajak ada, tapi wajib pajak di luar kota, tidak diketahui keberadaannya.

”Sehingga untuk menagih pajak terkendala pada wajib pajak tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

Hendri melanjutkan, jika objek tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT. Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan).

Hendri mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar bayar pajak tepat waktu. Dan bisa memanfaatkan momen sunset policy (penghapusan denda), pada saat hari jadi Bojonegoro maupun Provinsi Jatim.

”Bisa memanfaatkan berbagai aplikasi yang telah disediakan dapat diunduh melalui HP android untuk pembayaran pajak,” katanya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *