Pungutan Pajak Daerah Bojonegoro Capai Rp 86,9 Miliar

Wajib pajak sedang antre membayar pajak.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari pajak melampaui target. Sebab, Pemkab Bojonegoro per 16 Desember 2022 telah berhasil memungut pajak mencapai Rp 86,9 miliar.

Ada sembilan obyek yang menyumbang PAD pajak meliputi pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak retribusi parkir, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (ABT) serta pajak untuk sarang burung walet.

Kabid Pajak Daerah 1 Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Fathin Hamamah mengatakan, realisasi pendapatan pajak sudah melebihi target yang ditentukan. Sebelumnya PAD dari pajak tahun 2022 ditarget Rp 72,3 miliar dan saat ini sudah mencapai Rp 86,9 miliar atau 120,21 persen.

“Target sudah terpenuhi, bahkan melebihi dari target hingga sekitar Rp 14 miliar,” katanya.

Dia menambahkan kesadaran masyarakat mulai meningkat. Semisal untuk pajak perhotelan di tahun ini mengalami peningkatan seiring dengan diperlonggarnya pembatasan oleh pemerintah lantaran melandainya kasus Covid-19.

Baca Juga :   Banjir Dadakan Masih Ancam Cepu

Saat ini tercatat ada 65 WP hotel dan kos-kosan menyumbang pendapatan daerah. Rinciannya, kata dia, 18 Hotel biasa (tidak berbintang), 2 Hotel bintang tiga, 2 hotel bintang empat, 7 motel, 2 losmen dan 34 indekos.

“Di tahun ini kos-kosan masih dikenakan wajib pajak, tapi di tahun depan bakal dilakukan penyesuaian terhadap peraturan yang terbaru,” kata Ema sapaan akrabnya.

Untuk diketahui,, rincian penerimaan realisasi pendapatan pajak daerah meliputi pajak hotel senilai Rp 2,7 miliar, pajak restoran Rp 11,1 miliar, pajak hiburan Rp 365 juta, pajak reklame Rp 1,9 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 46,3 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp 7,4 miliar.

Kemudian pajak retribusi parkir sebanyak Rp 179 juta, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (ABT) sebanyak Rp 1,8 miliar dan terakhir pajak untuk sarang burung walet sebanyak Rp 20 juta.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *