Wabup Bojonegoro Buka Layanan Aduan "Lapor! Pak Wabup"

Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Guna memaksimalkan jabatan yang diamanahkan rakyat, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto, kini membuka layanan aduan masyarakat. Layanan tersebut bertajuk “Lapor! Pak Wabup”.

Layanan ini, disebut dapat menerima aduan, mempelajari dan mengevaluasi, menindaklanjuti dengan mendatangi pengadu sebagai jawaban. Dan merupakan cara membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan rakyat.

“Saya ingin memaksimalkan masa jabatan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (29/08/2022).

Wabup asli putra Bojonegoro ini mengaku berikhtiyar, dalam rentang satu tahun sisa masa jabatan, ingin menggunakan jabatan yang diampunya dari masyarakat bisa terwujud lebih maksimal untuk membantu masyarakat itu sendiri.

Dijelaskan, bahwa layanan aduan masyarakat yang dibuat tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana di dalam pasal 66 ayat (1) huruf a angka 4 berbunyi “Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas : Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan atau/desa bagi wakil bupati/walikota”.

“Mari, laporkan segera perihal pembangunan di sekitarmu demi Bojonegoro kita,” ajak pria yang akrab disapa Mas Wawan ini dalam layanan aduan.

Baca Juga :   Pemuka Agama di Bojonegoro Teken Prasasti Guyub Rukun Damai

Untuk dapat menggunakan layanan aduan ini, masyarakat dapat melapor melalui Hotline Service di nomor : +62 821-4299-6115 yang bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui platform media sosial Instagram “Lapormase” yang telah disediakan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *