Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati (Wabup) Budi Irawanto telah mengurus surat keterangan (suket) belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Keduanya akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, Bupati Anna Mu’awanah dan (Wabup) Budi Irawanto telah mengurus suket di PN Bojonegoro.
“Kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut mengurus suket untuk mendaftarkan sebagai calon legislatif DPR RI,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Dia mengatakan, para pimpinan pemerintahan daerah Bojonegoro tersebut mengurus suket di waktu berbeda. Bupati Anna Mu’awanah lebih dulu mengurus suket belum pernah dipidana, pada Kamis 13 April 2023 dan Wabup Budi Irawanto pada Jumat 5 Mei 2023.
“Mereka sama-sama mencalonkan sebagai DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Fatma Lestari mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 kepala daerah atau wakil kepada daerah yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang, wajib mundur dari jabatannya. Termasuk, ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya.
“Sebab apabila tidak mundur secara resmi maka dipastikan akan digugurkan oleh KPU,” katanya.(jk)