SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna tentang pengumuman resmi berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Jawa Timur, Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto, Senin (07/08/2023).
Rapat paripurna dihadiri 41 dari 50 Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan seluruh pejabat ASN terundang lainnya di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyampaikan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Salah satunya yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 1 UU 23 tahun 2024 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat 2 huruf a diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka dengan ini kami umumkan, bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018-2023 Saudara Dr. Hj. Anna Mu’awanah dan Drs. H. Budi Irawanto M.Pd., akan berakhir pada 24 September 2023,” kata Abdulloh Umar.
“Untuk itu perlu diusulkan pemberhentiannya,” lanjutnya.
Pengumuman resmi berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Bojonegoro ini selanjutnya ditandai dengan penandatangan berita acara oleh para pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro. Kendati, penandatanganan berita acara tersebut minus kehadiran Wabup Budi Irawanto.(fin)