Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Anggota Dewan Dilaporkan ke Polres Blora

SURAT LAPORAN : Mantan anggota DPRD Blora, Seno Margo Utomo dilaporkan Dwi Edy Setyawan ke Polres Blora.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Blora, melaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, Seno Margo Utomo ke Polres Blora, Senin 29 Agustus 2022.

Sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/213/VIII/2022/Jateng/Res Blora, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan, melaporkan Seno Margo Utomo ke Polres Blora, atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran UU ITE.

Menurut Pejabat Dinas PMD ini, apa yang dilakukan Seno Margo Utomo telah merugikan dirinya beserta lembaga pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Blora. Pihaknya merasa di fitnah atas statement Seno Margo Utomo dalam pemberitaan terkait seleksi perangkat desa (Perades) di salah satu media online.

“Sudah saya laporkan ke Polres. Saya merasa di fitnah. Itu berita bohong. Di share di Group WhatsApp Jaringan Informasi Blora (JIB). Dimuat di koran,” terangnya.

Baca Juga :   Polres Blora Ringkus 6 Pelaku Curanmor

Dia menegaskan, tidak pernah merasa melakukan apa yang dikatakan di media tersebut. Saat itu Dwi mengirimkan link dan potongan media online.

“Untuk tindak lanjutnya tinggal Aparat Penegak Hukum (APH). Sudah ranahnya APH. Saya merasa Itu berita bohong,” imbuhnya.

Sementara itu, Seno Margo Utomo saat dikonfirmasi, menanggapinya dengan santai. Menurutnya ini hal biasa dan risiko seorang aktivis anti korupsi.

“Sebelumnya saya sudah sering menerima ancaman. Sifatnya fisik. Seperti diajak berkelahi,” tegasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *