Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Polres Blora, Jawa Tengah berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Enam barang bukti berupa enam unit sepeda motor turut diamankan.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan adalah S (45) warga kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu; S (47) warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora; dan S (40) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
Kemudian B (34) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu; R (28) warga Kecamatan Japah, Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen; dan M (58) warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi menyampaikan enam tersangka dan barang bukti enam unit sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapkan lima kasus curanmor dalam operasi sikat jaran candi yang berlangsung selama 20 hari mulai 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
“Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka,” tegas kapolres saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan modus operandi pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi, kemudian merusak kunci.
“Dari lima kasus yang berhasil kita ungkap, 2 kasus merupatan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO,” tandas kapolres.
Ditambahkan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus dilakukan jajaran Polres Blora, bukan hanya saat operasi sikat jaran candi.
“Kami imbau masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharganya,” pesan kapolres.
Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.(ams)