Bawaslu : Kades Terlibat Politik Praktis Dikenai Sanksi Administrasi

SOSIALISASI : Bawaslu Blora mensosialisasikanperaturan dan non peraturan bawaslu kepada seluruh jajarannya.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Jawa Tengah, menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh jajarannya, Kamis (1/9/2022). Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kementerian Agama Kabupaten Blora.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Blora, Dwi Edy Setyawan mengatakan, Dinas PMD mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora agar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kemudiam, dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa,” jelasnya.

Bagi yang melanggar, ada sanksi administrasi maupun pidana. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral, terdapat sanksi yang terbagi menjadi dua.

Berdasarkan pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

“Sementara pidana dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,” tambahnya

Sementara itu, Penyuluh Agama Ahli Madya Kemenag Kabupaten Blora Marsi menjelaskan, terdapat 7 peran penyuluh agama dalam pemilu. Yakni memahami informasi dan pelaksanaan pemilu, mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada kelompok binaan, mengantisipasi isu SARA.

Selain itu, memberikan keteladanan menjaga kerukunan dan mendorong isu moderasi ke masyarakat, mengawal masyarakat agar bertransformasi positif di tengah maraknya ujaran kebencian, membebaskan manusia dari sikap dan perilaku destruktif, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas.

Penyuluh agama, lanjut dia, juga dilarang memihak untuk menghindari perpecahan. “Harapannya penyuluh dalam pemilu dapat menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang baik,” jelasnya.

Sekedar diketahui, di Kabupaten Blora terdapat 152 penyuluh agama. Sebanyak 14 orang berstatus PNS. Keberadaannya diharap dapat menjadikan pemilu yang lebih baik, pemilih mengerti tata cara memilih sehingga surat suara yang digunakan sah. Selain itu juga menghindari politik uang di masyarakat.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *