Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina EP Field Cepu Zona 11 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream menerima sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan. Luasnya mencapai 5,7 hektar (Ha) terletak di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, untuk digunakan sumur migas NCJA3.
Tanah bersertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Serah terima itu dilakukan di Hotel Novotel Semarang ada Kamis 1 September 2022.
General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina, Muhammad Arifin mengatakan bahwa sertifikasi tanah ini bertujuan untuk melindungi aset milik negara dengan diperolehnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Selain itu Arifin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung penuh proses pensertifikatan aset Barang Milik negara (BMN) tanah tersebut.
“Meskipun saat ini lokasi sumur tersebut tidak dioperasikan namun sebagai aset negara yang sudah dibebaskan harus tetap disertifikatkan dan dijaga keamanannya,” ujar Arifin dalam keterangan resminya.
Ada beberapa sertifikat yang telah diterbitkan diantaranya satu sertifikat atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tiga sertifikat tanah pengganti untuk Tanah Kas Desa (TKD) atas nama Pemerintahan Desa Sumberejo, Kabupaten Kendal.
Seluruh sertifikat tersebut diterima langsung oleh General Manager Zona 11 dan Kepala Departemen Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas.
Dalam kesempatan ini diserahkan juga piagam penghargaan dari Pertamina EP Cepu Field yang disampaikan oleh General Manager Zona 11 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal serta Kepala Desa Sumberejo beserta seluruh tim. Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan serta kerjasama dalam melaksanakan proses sertifikasi.
Hadir Dalam kesempatan itu, Kepala Departemen Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas, Farida; Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Agung Taufiq Hidayat; Kepala Kejaksanaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (pejabat baru); Kepala Kejaksaan Negeri (pejabat lama) Ronaldwin; Kepala Desa Sumberejo, Ngatman; General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina, Muhammad Arifin serta tamu undangan lainnya.
“SKK Migas sangat mendukung kerja sama yang sudah terjalin baik antara instansi pemerintah dalam menjaga aset-aset BMN dan menekankan agar kedepan PT Pertamina EP Field Cepu dapat melanjutkan kegiatan untuk pengamanan aset-aset BMN,” kata Kepala Departemen Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas, Farida.(ams)