SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) untuk pipa minyak Banyu Urip Blok Cepu terus berlanjut. Sebanyak delapan desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah mengajukan permohonan tukar guling TKD. Saat ini pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Mahmuddin mengatakan, permohonan tukar guling TKD desa sudah dirapatkan pada 10 Juli 2023 kemarin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BPN, DKPP Bojonegoro, dan PU Bina Marga.
“Kemarin juga dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan dokumen salah satunya apakah pengganti TKD tersebut berada di lahan sawah dilindungi atau LSD dan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B tidak,” katanya, Senin (31/7/2023).
Karena itu, lanjut Mahmuddin, masih dilakukan pengkajian untuk meneruskan permohonan TKD ini ke Gubernur Jawa Timur dan meminta persetujuan. Sementara, tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hanya pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi TKD yang akan diajukan.
“Karena proses TKD yang diajukan EMCL ini merupakan kewenangan pusat,” kata mantan Camat Ngasem ini.
Mahmuddin menjelaskan, ada delapan desa di empat kecamatan yang mengajukan TKD. Yakni Kecamatan Ngasem meliputi Desa Jampet, Tengger, Wadang, dan Jelu, Kecamatan Bojonegoro hanya Desa Mulyoagung, Kecamatan Kapas ada dua yakni Desa Ngampel dan Sembung.
“Sementara untuk Kecamatan Kalitidu hanya Desa Leran,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas Purwanto mengatakan, musyawarah desa (musdes) untuk pembahasan tukar guling TKD sudah diadakan akhir 2022 lalu.
“Berkas kelengkapan seperti persyaratan sudah diajukan ke Pemkab Bojonegoro,” katanya.
Namun, sampai saat ini masih menunggu rekomendasi Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah untuk mengajukan tukar guling pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu ke Gubenur Jawa Timur.
Purwoanto menjelaskan, hasil musrenbang yang diadakan bersama beberapa pihak seperti tim fasilitas dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), harga tanah per meter perseginya naik. Namun, harga tersebut belum pakem karena masih tergantung penilaian dari appraisal.
“Harganya sekitar Rp 1,3 juta per meter perseginya. Tapi tergantung penilaian tim penilai,” kata purnawirawan TNI AL itu.(jk)