Suarabanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Petani pemilik lahan jalur pipa minyak Pertamina Regional IV yang menghubungkan ladang minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati Field di Kabupaten Bojonegoro ke wilayah Pantai Palang, Kabupaten Tuban, Jatim akan menarik kembali tanahnya yang selama ini dikontrak perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Langkah itu dilakukan lantaran lahan seluas 10 hektar dengan panjang 2 Km di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban milik 66 petani itu telah habis masa kontrak kompensasinya pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.
Sedangkan pihak Pertamina Regional IV hingga kini tak memberi kepastian, apakah lahan yang telah ditanami pipa sejak tahun 1996 itu dikompensasi lagi, atau dibebaskan sesuai amanat UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
“Setelah kontrak kompensasi dari Pertamina habis pada 31 Agustus 2022 lalu, berarti tanah ini adalah hak milik kami. Makanya, akan kami garap lagi, dan ditanami apapun juga terserah pemiliknya,” tegas pemilik tanah Ridwan di samping Sutrino saat ditemui Suarabanyuurip.com di lokasi tanahnya yang dipakai jalur pipa di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Senin (12/09/2022).
Diungkapkan, para pemilik tanah sepakat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait pemakaian tanah tersebut oleh Pertamina. Upaya itu saat ini sedang dipersiapkan dengan matang dengan konsultasi ke pihak-pihak yang dianggap petani mengerti masalah hukum.
Sutrisno menegaskan, sebenarnya pemilik lahan telah bersikap lunak ketika diberi kompensasi selama dua kali. Juga menerima kesepakatan dalam sosialisasi di Balai Desa Sawahan pada empat tahun lalu, bahwa tanahnya bakal dibebaskan sesuai UU 2 tahun 2012.
Jalur pipa itu sendiri memiliki panjang 98 hektar, termasuk 10 hektar di Desa Sawahan, menghubungkan Sukowati Field ke pantai Palang, Tuban. Lahan tersebut, sebagaimana sosialisasi di Balai Desa Sawahan yang disaksikan Kepala Desa Sunarto, dan seluruh pemilik tanah, akan dibebaskan sesuai perintah UU 2 tahun 2012.
“Kami menerima kesepakatan dibebaskan, soal berapa harganya juga mengikuti peraturan yang berlaku,” sergah Ridwan di samping Sutrisno.
Sesuai pantauan di lokasi jalur pipa di Desa Sawahan, saat ini tanah tersebut mulai ditata kembali oleh pemiliknya. Mereka juga telah menyiapkan tanaman yang akan ditanam di lahan yang tepat berada di tepi sungai tersebut.
Diantara jalur pipa tersebut, terlihat pondasi memanjang berukuran sekitar 40 x 3 meter dengan urugan tanah setinggi sekitar 50 Cm di atas lahan milik petani Susilo Tari. Menurut petani, urugan di atas pondasi persegi empat itu untuk menutupi pipa minyak yang menyembul ke atas.
“Setelah kontrak kompensasi habis Pertamina harusnya membongkar pondasi itu, karena akan dimanfaatkan untuk bertani lagi,” papar sejumlah petani lain.
Pada bagian lain Ridwan menyatakan, janji akan membebaskan lahan empat tahun lalu tak kunjung dilaksanakan. Dengan dalih terjadi pandemi Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid 19 ), pemilik lahan diberi kompensasi sebesar Rp11.473 per meter persegi setiap tahun. Teknisnya kompensasi tahap pertama sepanjang tahun 2018-2020, dan selanjutnya untuk periode 2020-2022 yang habis pada 31 Agustus 2022.
Saat ini petani pemilik lahan menilai jika Pertamina telah ingkar janji, dan terkesan mengulur-ulur waktu tanpa kejelasan. Sikap ini menjadi pemilik lahan tak mendapatkan kepastian sehingga menimbulkan kekhawatiran para pemilik tanah.
Dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Public Relation Pertamina EP Sukowati Field, Eko Yuda Prawira, menyampaikan sampai dengan saat ini tim Land Mater Formalities (LMF) Pertamina EP Sukowati Field bekerjasama dengan LMF Regional masih memperjuangkan proses percepatan pembayaran.
“Hal-hal terkait hal tersebut juga telah kita komunikasikan ke pemerintah desa,” kata Yudha kepada suarabanyuurip.com, Selasa (13/9/2022).(tbu)