Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak segara ada kepastian pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% pada lapangan migas Blok Tuban. Sejak alih kelola lapangan migas Sukowati, Blok Tuban, dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) ke Pertamina EP Asset 4 pada Maret 2018 lalu, belum ada kelanjutan kabar penerimaan PI kepada Pemkab Bojonegoro.
Padahal pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan sampai saat ini belum ada laporan perkembangan terkini terkait PI 10% Blok Tuban dari Bagian Perekonomian Pemkab.
“Belum ada update,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (17/9/2022).
Ia menilai perkembangan PI 10% Bok Tuban sangat lambat. Sejak alih kelola lapangan migas Sukowati, Blok Tuban, dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) ke Pertamina EP Asset 4 pada Maret 2018 lalu, belum ada kelanjutan kabar penerimaan PI kepada Pemkab Bojonegoro.
“Karena memang prosesnya juga molor utamanya terkait penggunaan lahan,” ujar politisi PAN itu.
Penggunaan lahan yang dimaksud, lanjut Lasuri untuk pengembangan migas tapak sumur (well pad) C Sukowati yang berada di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Pengembangan ini sesuai rencana akan menyedot minyak dari bawah Alun-alun dan Pendapa Pemkab Bojonegoro.
“Sampai saat ini belum diputuskan apakah pengembangan Pad C menggunakan lahan milik warga atau tanah kas desa,” bebernya.
Oleh karena itu, komisi dewan yang salah satunya membidangi masalah migas ini mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, SKK Migas dan Pertamina Sukowati untuk segera menuntaskan pembebasan lahan. Agar kegiatan pengembangan migas Pad C Sukowati, Blok Tuban segera dimulai.
“Kalau ini tertunda-tertunda terus daerah yang dirugikan. Bojonegoro tidak bisa segera memperoleh tambahan pendapatan dari dana bagi hasil migas dari sumur Pad C dan PI Blok Tuban,” tegas Lasuri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Budi Sukisna maupun Humas PT Pertamina EP Aset 4 Zona 11, Sony Aditya belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan suarabanyuurip.com belum dibalas hingga berita ditayangkan.
Data yang dimiliki suarabanyuurip.com, PI 10% Blok Tuban mulai dibahas pada Oktober 2018 silam. Dari 10% itu akan dibagi untuk lima BUMD yakni BUMD Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik dan BUMD Provinsi Jatim.
Untuk Kabupaten Bojonegoro pada saat itu direncanakan mendapat bagian 2,155 persen dari total 10 persen. Sisanya dibagi empat BUMD lainnya. Pembagian ini sesuai kondisi geografis wilayah. Pembagiannya didasarkan diantaranya koefisien produksi, koefisien mulut sumur suatu wilayah dan luas wilayah.
Pemkab Bojonegoro pada 1 Februari 2019 juga pernah membahas PI Blok Tuban bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) di Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Kepmen ESDM Tentang Penawaran PI 10%
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Kepmen ini diharapkan dapat mengoptimalkan kerja sama yang mutualistis antara daerah penghasil migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam hal pengelolaan PI 10%,
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, terbitnya KepmenNomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 ini merupakan concern Pemerintah terhadap kepentingan Daerah penghasil minyak dan gas bumi dan juga K3S yang dalam hal ini diwakili Indonesian Petroleum Association (IPA), terkait penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Daerah menginginkan tata waktu dan sanksi yang lebih tegas dalam proses penawaran PI 10% yang dilakukan oleh K3S. Pada sisi yang lain IPA juga memiliki perhatian kepada K3S yang tidak memiliki kewajiban penawaran PI 10% atau saat penawaran PI 10% mendapat penolakan resmi dari BUMD. Pihaknya juga memberikan perhatian keekonomian pada K3S retroaktif yang memiliki kewajiban penawaran PI 10% namun belum selesai penawarannya.
“KKS yang tidak ada kewajiban penawaran PI 10% atau telah ada penolakan resmi dari BUMD maka tidak wajib menawarkan PI 10%. KKS retroaktif yang ada kewajiban PI 10% dan belum selesai penawarannya, bisa dilanjutkan asalkan berlaku point forward dan kept whole untuk keekonomian,” imbuh Tutuka.
Disampaikan Tutuka bahwa untuk azas keadilan maka sesuai Kepmen No. 223/2022 hitungan keekonomian ditetapkan ke depan, tidak ke belakang.
“Sifatnya kept whole sehingga keekonomian K3S tidak dirugikan,” tegas Tutuka dikutip dari laman Ditjen Migas.
Pada kesempatan tersebut, Tutuka juga menegaskan bahwa besaran angka 10% pada penawaran PI 10% kepada Daerah atau BUMD merupakan besaran maksimal yang akan diterima BUMD. Prosentase tersebut juga akan dihitung berdasarkan perhitungan keekonomian dari K3S.
“Aspirasi dari kontraktor juga bahwa kalau keekonomian turun, harus menyampaikan evaluasinya turun karena apa. Keekonomian mereka (K3S) kita jaga, tapi mereka juga harus terbuka bahwa cost-nya sudah dihitung dengan baik dan optimal berdasarkan benchmarking prosedur berstandar,” pungkas Tutuka perihal aturan yang terbit dan berlaku pada tanggal 7 September 2022 ini.
Kepmen No. 223/2022 memuat substansi pokok : Pertama, penjelasan/penegasan/penjabaran dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan PI 10%.
Kedua, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%.
Ketiga, Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian menyebabkan terlaksananya pelaksanaan PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan penyelesaian atau sanksi.(suko)