Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, mensinyalir adanya indikasi bahwa sosialisasi yang pernah dilaksanakan oleh PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Cepu Field, Zona 11 Regional 4, tidak sampai kepada para warga.
Kepala Seksi Pengaduan dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Bojonegoro, Insiyah Watiningsih mengatakan, telah melakukan peninjauan dan kajian terhadap situasi lapangan yang sedang terjadi perihal kegiatan well test Sumur Migas Kolibri yang terletak di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
“Kegiatan well tes merupakan kegiatan eksplorasi untuk mencari sumber minyak dan gas bumi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, pihaknya menemukan beberapa hal yang dicatat secara langsung dengan terjun ke lokasi. Dimana para warga menyuarakan aspirasinya. Antara lain, ditemukan fakta, bahwa sebelum dilaksanakan well test, kegiatan tersebut telah dilakukan sosialisasi oleh pihak Pertamina bersama masyarakat sekitar lokasi Sumur Migas Kolibri.
Sosialisasi waktu itu telah disampaikan kepada masyarakat Desa Bondol, Ngambon, Sengon, dan Nglapin, yang dipusatkan di Desa Bondol pada 10 Agustus 2022.
“Artinya terdapat adanya indikasi bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tidak tersampaikan ke warga (secara merata),” jelas perempuan yang akrab disapa I’in.
Terbukti, lanjut I’in, setelah dilaksanakan kegiatan well test ada warga yang menyampaikan keluhan berasal dari Desa Sengon dan Desa Ngambon yang dilakukan Minggu, (23/10/2022) kemarin.
Setelah digelar mediasi, kata I’in, para warga yang menyampaikan aspirasi tersebut menerima penjelasan dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan well test.
“Namun, pada hari Senin (24/10/2022) ternyata juga ada warga yang melakukan penyampaian aspirasinya terkait kegiatan well test. Yakni dari Desa Bondol,” terangnya.
Dalam catatan I’in, aspirasi yang disampaikan para warga adalah, kegiatan well test menimbulkan pencemaran udara, kebisingan dan pembauan.
“Luasan terdampak akibat hal tersebut menyusul,” ucapnya.
Disinggung mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT Pertamina EP Cepu Field, Zona 11 Regional 4, dan kaitannya dengan dampak lingkungan saat well test. Menurut I’in hal itu ada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Seluruh dokumen AMDAL PSN itu kewenangan KLHK, Mas,” tegasnya.
Sementara itu, Public Relation Staff PT Pertamina EP Sukowati Field, Eko Yudha Prawira menyatakan, kegiatan di area kolibri bukan merupakan kegiatan demo masyarakat, melainkan hanya diskusi bersama dikarenakan masyarakat ingin mengetahui perihal kegiatan operasi Kolibri dan pertanyaan perihal kompensasi.
“Dilaksanakan (memang) di luar pagar sumur kolibri dikarenakan untuk masuk ke area harus ada ketentuan khusus seperti Surat Izin Masuk Lokasi yang dilengkapi dengan keterangan bebas Covid melalui antigen,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Yudha ini menandaskan, bahwa Pertamina dan masyarakat bersama sama dilapangan menaiki mobil pick up yang disediakan untuk saling berdiskusi dan mendengar aspirasi. Tetapi ketika dirasa cuaca mulai terik, lanjut Yudha, kegiatan dialihkan ke Balai Desa Bondol.
“Terkait kompensasi, kami sedang melakukan pemetaan. Berapa warga yang terdampak. Paling lama besok Rabu (26/10/2022) kami harap sudah bisa diketahui hasilnya,” pungkasnya.(fin)