Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(Suarabanyuurip.com/Ist)

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga sembilan tahun adalah jalan tengah. Hal ini mengakomodasi usulan dari kades, dan tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kades yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Dimana jabatan kades maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode. Yakni masing-masing selama enam tahun.

“Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kades ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kades yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan. Namun tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar.

Dilansir dari laman resmi Kemendes PDTT, pria yang karib disapa Gus Halim ini menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kades merupakan aspirasi dari banyak kades di Indonesia. Dirasa aspirasi tersebut masuk akal, mengingat alasan utama yang diajukan oleh kades adalah untuk menjaga stabilitas pembangunan desa.

“Pada saat kunjungan kerja diberbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kades membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” ujarnya.

Para kades, kata Gus Halim, memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut, satu sampai dua tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. Satu tahun terakhir masa menjabat, kades sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.

“Maka dengan enam tahun masa jabatan Kades, tersisa tiga tahun efektif untuk fokus membangun desa,” jelasnya.

Ditambahkan, ilustrasi tersebut cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan, mayoritas kades memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi karena besarnya ekses negatif pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam persaingan Pilkades ini cukup rumit, karena banyak faktor. Diantaranya, ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan diri.

“Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat, sehingga butuh waktu lama untuk mendamaikan. Jadi wajar jika di masa awal jabatan kades, mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Sebab jika tidak begitu maka pembangunan tidak akan bisa berjalan baik,” ucapnya.

Aspirasi para kepala desa ini mengkristal dan menjadi rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang pada 3 sampai 6 Juni 2022. Rekomendasi Rakernas disampaikan juga kepada dirinya pada 21 September 2022.

“Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun selama tiga periode,” tandasnya.

Kendati dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa, dan  potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari semua itu, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika masa jabatan kades enam tahun dengan tiga periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dua periode, ia mempersilahkan untuk dibahas di DPR.

“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” pungkasnya. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *