Bocah 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek Pemilik Toko

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Bocah berusia 10 tahun tinggal di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 50 tahun. Korban diduga dicabuli saat membeli rokok di toko milik tersangka yang tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, peristiwa asusila ini terjadi pada Minggu (20/11/2022) saat korban disuruh membeli rokok dan koyok cap cabe oleh orang tuannya.

“Toko milik tersangka cukup dekat dengan rumah korban, yakni sekitar 30 meter dari rumahnya,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Dia melanjutkan pencabulan terjadi setelah korban membeli rokok dan koyok. Awalnya korban ingin kembali ke rumahnya, namun kakek berusia 50 tahun tersebut melarangnya dengan cara memegangi kedua kakinya dan melakukan tindakan asusila pada bocah yang masih kelas 4 sekolah dasar tersebut.

“Kejadian tersebut sekitar pukul 16.30 sore,” katanya.

Dia mengatakan, tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan acaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga :   Komisi III DPR Ingatkan Polisi RW Berhati-hati Jalankan Tugas

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *