Realisasi PBB-P2 Lima Desa di Bojonegoro Masih Rendah

Realisasi PBB-P2 lima desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih rendah.
PELAYANAN PBB : Realisasi PBB-P2 lima desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih rendah.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lima desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur hingga 22 Juli 2024 masih rendah. Rata-rata realisasinya masih di bawah angka 20 persen.

Kabid Pajak Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Hendri Eko mengatakan, realisasi pajak lima desa masih rendah tersebut karena yang wajib pajak tidak diketahui keberadaannya.

“Misalnya obyek pajak ada, tapi wajib pajak diluar kota, tidak diketahui keberadaannya. Sehingga untuk menagih pajak terkendala pada wajib pajak tidak diketahui keberadaannya,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/7/024).

Rinciannya, Desa/Kecamatan Tambakrejo baru realisasi Rp 2.079.524 atau 2,53% dari baku Rp 82.092.872. Selanjutnya, Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk baru realisasi Rp 3.873.208 atau 8,62% dari baku 44.934.350. Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari baru realisasi Rp 15.085.710 atau 11,52% dari baku Rp 130.953.102. Kemudian Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho realisasi Rp 5.322.670 atau 12,71% dari baku Rp 41.884.824. Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander realisasi Rp 24.444.863 atau 16,27% dari baku Rp 150.199.529.

Baca Juga :   Petugas Gabungan Halau Pemudik dari Luar Blora

”Kelima desa itu realisasi yang terendah Desa/Kecamatan Tambakrejo baru 2,53%, tertinggi Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander 16,27%,” jelasnya.

Hendri melanjutkan, jika objek tidak diketahui, pemerintah desa (pemdes) bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT.

“Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan),” tuturnya.

Hendri mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar bayar pajak tepat waktu. Serta pemdes untuk mengoptimalkan potensi penagihan.

“Bisa memanfaatkan berbagai aplikasi yang telah disediakan dapat di unduh melalui HP android untuk pembayaran pajak,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar