Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Penetapan UMK (upah minimum Kabupaten) tahun 2023 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih terjadi tarik ulur. DPRD setempat berharap semua pihak sepakat kenaikan UMK tidak melebihi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) agar bisa segera ditetapkan.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro yang digelar di aula Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Bojonegoro, Senin (28/11/2022) kemarin, terjadi dua usulan besaran UMK berdasar dua regulasi yang berbeda.
“Saya berharap untuk segera ditetapkan UMK 2023. Terkait dengan tarik ulur, agar semua pihak sepakat bahwa kenaikanya tidak melebihi ketentuan Permenaker 18/2022. Saya kira kalau UMK naik di kisaran 5 persen tidak masalah,” kata Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (29/11/2022).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro ini berpendapat, bahwa ada hal penting sebagai pijakan kenaikan UMK, yaitu kebersamaan Tripartit. Kompenennya terdiri dari pengusaha, buruh, dan pemerintah serta memperhatikan Hubungan Industrial Pancasila.
Dijelaskan, bahwa Hubungan Industrial Pancasila melihat antara pekerja dan pengusaha bukan sebagai pemilik kepentingan yang saling bertentangan, namun berpandangan pada kepentingan yang sama yaitu kemampuan perusahaan.
“Sehingga seimbang antara kepentingan pengusaha dan kebutuhan pekerja. Karena jika suatu perusahaan mengalami kemajuan semua pihak akan turut bisa meningkatkan kesejahteraan. Tentu untuk ini dibutuhkan kesadaran semua pihak, baik dari serikat buruh maupun pengusaha,” jelasnya.
Sinergitas antar komponen dalam Hubungan Industrial Pancasila dikatakan Sigit sangat penting, karena saling membutuhkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempunyai peranan penting, disamping sebagai regulator juga merupakan fasilitator.
Sedangkan unsur yang lain, dari para pakar hukum, pakar ekonomi, dan akademisi, dia harapkan harus mampu memberi kajian dan telaah seobjektif dan seprofesional mungkin untuk besaran UMK Bojonegoro. Sehingga usulan kenaikan UMK bisa diterima semua pihak.
“Keharmonisan yang kami harapkan terjadi ini mari kita maknai sebagai ikhtiar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah terpuruk akibat pandemi,” tandasnya.
Kepala Disperinakertrans Bojonegoro, Welly Fritama sebelumnya mengatakan bahwa ada dua skema yang dipakai menentukan besaran UMK Tahun 2023 oleh anggota Dewan Pengupahan.
Pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mendasarkan penghitungan besaran UMK Bojonegoro 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Bojonegoro lainnya meliputi unsur Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, pakar hukum, pakar ekonomi, dan serikat buruh mengusulkan penetapan UMK Bojonegoro Tahun 2023 menggunakan formula baru sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetepan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan demikian, maka pihak Apindo mengusulkan besaran UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp2.127.790,72. Sementara anggota Dewan Pengupahan lainnya mengusulkan UMK Bojonegoro 2023 sebesar Rp2.220.978,63.
“Kami berharap ada jalan tengah antara skema PP 36/2021 dengan Permenaker 18/2022 dalam penetapan UMK 2023 ini. Sehingga perusahaan masih mampu menanggung kenaikan UMK, sedangkan pekerja juga mendapat perhatian dengan kenaikan upah yang signifikan,” katanya.(fin)