Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dokumen Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) dari delapan desa di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan disita oleh Polda Jatim.
Kedelapan desa berikut aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Padangan yang dikenai pemeriksaan sekaligus penyitaan dokumen BKKD itu terjadwal dalam dua hari. Yakni, Bendahara dan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Bendahara dan Sekdes Kebonagung, Bendahara dan Sekdes Kuncen, dan Bendahara dan Sekdes Kendung.
Empat desa tersebut dilakukan penyitaan dokumen hari ini, Kamis (08/12/2022). Sedangkan empat lainnya, yaitu Bendahara dan Sekdes Dengok, Bendahara dan Sekdes Prangi, Bendahara dan Sekdes Purworejo, serta Bendahara dan Sekdes Tebon, diperiksa dan dilakukan penyitaan dokumen besok Jumat, (09/12/2022).

Para perangkat desa dari delapan desa saat dikenai pemeriksaan dan sekaligus penyitaan dokumen BKKD di Kantor Kecamatan Padangan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Adapun dokumen asli yang harus dibawa antara lain, Rencana Kerja Pemdes, Peraturan Desa (Perades) Awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, Rencana Anggaran Biaya, proposal pencairan tahap I dan lampirannya, laporan penggunaan dana BKD/BKK, kwitansi kepada Saudara Bambang, Buku Rekening Desa, dan Rencana Kebutuhan Desa yang digunakan untuk pencairan dana BKK tahap I.
Camat Padangan, Heru Wicaksi membenarkan, kabar ini. Bahwa telah terjadi pemeriksaan dan penyitaan dokumen BKKD terhadap delapan desa di Kecamatan Padangan yang dilakukan oleh Polda Jatim.
“(Kabar ini) betul, Mas. Lokasinya di Kantor Kecamatan Padangan. Diikuti saja prosesnya,” kata Heru Wicaksi, saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com, Kamis (08/12/2022).(fin)





