SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Meski terkesan lambat, namun penanganan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menunjukkan kemajuan. Perkara ini berlanjut dengan penetapan tersangka baru oleh Polda Jatim kepada Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiarto.
Selain Heru Sugiarto (mantan Camat Padangan), perkara dugaan rasuah ini masih menyisakan tiga kepala desa (kades) yang nama-namanya tercantum dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tupikor) Surabaya kala memvonis bersalah Terdakwa Bambang Soedjatmiko.
Dalam salinan putusan Majelis Hakim Tipikor, Bambang Soedjatmiko dinyatakan bersalah. Tetapi perbuatan korupsi itu tidak bisa dilakukan oleh Bambang sendiri, melainkan bersama-sama peranan pihak lainnya. Yaitu adanya keterlibatan delapan kades dan camat. Dari delapan kades diduga terlibat korupsi, empat kades telah divonis bersalah, sedangkan satu kades meninggal dunia.
“Walaupun ini menurut saya lambat, tetapi saya tetap apresiasi kepada tim penyidik Krimsus Polda Jatim atas penetapan tersangka Saudara H ini, tinggal sekarang persoalannya kan masih ada tiga kades belum ditetapkan tersangka hingga hari ini,” kata Penasihat Hukum (PH) Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10/10/2025).

Pinto, begitu ia disapa, berharap tim penyidik tidak tebang pilih. Mengingat dalam petikan salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menyebutkan, bahwa perkara korupsi itu tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa (kini terpidana) Bambang Soedjatmiko sendiri secara terpisah. Melainkan ada peranan pihak lain.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam salinan putusannya menilai, berpendapat, dan berkeyakinan, pihak lain yang berperan dalam perkara korupsi ini adalah saksi Heru Sugiharto yang saat itu menjabat Camat Padangan, dan delapan kades.
Kedelapan kades itu dinilai oleh Majelis Hakim telah secara sadar mempunyai niat dan kehendak yang sama untuk bekerja sama melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana BKK untuk pekerjaan pembangunan jalan di Desa Cendono, Kebonagung, Kendung, Kuncen, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Saya berharap semuanya (yang diduga terlibat) dapat diproses hukum sesuai kadar kesalahannya sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim saat klien saya Pak BS diadili, intinya bersama-sama mantan Camat Padangan yang kini tersangka, dan harapan saya kades yang tiga bisa ikut diproses,” ujar Pinto.
Kilas balik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (06/11/2023) silam, Terdakwa Bambang Soedjatmiko menyebut ada permintaan uang yang diambilkan dari BKKD sebesar 2,5 persen. Permintaan itu dilakukan oleh para kepala desa dengan maksud akan diberikan kepada Camat.
Bambang juga menyatakan ada permintaan uang BKKD sebesar 25 persen hingga 30 persen dari nilai pagu anggaran BKKD yang diterima oleh pemerintah desa. Selain itu, Terdakwa mengungkapkan pula adanya iuran uang BKKD sebesar 2,5 persen yang dikumpulkan di Kepala Desa (Kades) Kuncen, Mohammad Syaifuddin.
Bambang melanjutkan, permintaan uang sebesar 25 persen sampai dengan 30 persen dari nilai pagu BKKD itu dilakukan oleh tiga orang kades. Yaitu Kades Dengok, Kades Tebon, dan Kades Purworejo. Ini disampaikan kala uang muka BKKD diserahkan kali ke dua.
Pada mulanya, Bambang bertandang ke Kantor Camat Padangan untuk menemui Camat Heru Sugiharto. Setelah berhasil bertemu Heru, lalu Bambang menawarkan Asphalt Mixing Plant atau AMP hasil produksi PT. Rajawali, yang berlokasi di Desa Katur, Kecamatan Gayam.
Setelah itu, Camat Heru, lalu mempertemukan Bambang Soedjatmiko dengan sejumlah kades dan tim pelaksana, yang mana saat itu kebetulan ada di Kantin Kantor Kecamatan Padangan.
Pertemuan itu berlanjut kali ke dua diadakan di kebun jambu, Desa Dengok. Di tempat ini Bambang diperkenalkan lagi oleh Camat Heru Sugiarto kepada para kades yang menghadiri.
“Saat itu, klien kami Bambang diperkenalkan sebagai pensiunan pegawai PU Bina Marga Provinsi, yang sudah biasa dan berpengalaman dalam mengerjakan proyek jalan aspal AMP maupun rigid beton. Sejak itu pula, klien kami selalu dilibatkan di setiap pertemuan,” tegas Pinto.(fin)





