Empat Kades Terbukti Korupsi BKKD Padangan, Bojonegoro Gelar PAW

Abdul Aziz.
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Aziz.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sedikitnya empat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini telah dan sedang menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa setelah kepala desanya tersangkut perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mencatat empat desa menjalani PAW, yakni Dengok, Kuncen, Tebon, dan Purworejo. Dari empat desa tersebut, Purworejo telah menyelesaikan seluruh proses PAW dan telah memiliki kepala desa definitif pascapelantikan pada 29 April 2026.

‎Sementara itu, Desa Dengok, Kuncen, dan Tebon masih dalam proses PAW. Ketiga desa tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga terpilih kepala desa definitif melalui mekanisme PAW nantinya.

‎Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Aziz menjelaskan, pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

‎”PAW dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan masih lebih dari satu tahun,” kata Abdul Aziz kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (3/6/2026).

‎Abdul Aziz menjelaskan, ketentuan pemberhentian kepala desa yang terjerat perkara korupsi saat ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 16 Tahun 2026.

‎Proses pemberhentian terhadap sejumlah kepala desa yang tersangkut kasus korupsi BKKD Padangan sebelumnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Baca Juga :   Polisi Libatkan GMBI Tuntaskan Penyerobotan Lahan Temaji

‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa berhenti karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan diberhentikan.

‎Salah satu alasan pemberhentian adalah apabila kepala desa telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

‎Selain itu, Pasal 63 ayat (1) huruf b Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa khusus untuk perkara korupsi, makar, terorisme, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diberhentikan sementara.

‎Selanjutnya, pada Pasal 63 ayat (2) ditegaskan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara akan diberhentikan oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Selain empat desa yang telah disebutkan, terdapat Desa Prangi yang telah melaksanakan PAW. Kepala desa (kades) hasil PAW Desa Prangi dilantik pada 22 Februari 2023. PAW ini sebab Kades Prangi saat itu meninggal dunia dengan sisa jabatan sekitar 3 tahun.

‎”Jadi kalau bicara PAW termasuk Prangi, total ada lima desa di Kecamatan Padangan yang telah dan sedang menjalani PAW, satu karena meninggal dunia, yang empat karena terpidana kasus korupsi,” jelas Abdul Aziz.

‎Diwartakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan putusan pidana dan denda kepada empat kades di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

‎Empat kades terbukti dalam kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan itu antara lain mantan Kepala Desa Tebon, Wasito, mantan Kepala Desa Dengok, Supriyanto, mantan Kepala Desa Kuncen, Mohammad Supriyanto, dan mantan Kepala Desa Purworejo, Sakri.

Baca Juga :   Banding atas Vonis Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Inilah Empat Alasan Jaksa

‎Dari keempat mantan kades terpidana, baru Sakri yang membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda itu merupakan bagian dari putusan pengadilan dalam perkara penyalahgunaan dana BKKD untuk proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.

‎“Pembayaran denda diserahkan oleh istri terpidana, Sakri,” kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful kepada Suarabanyuurip.com.

‎Dalam persidangan, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, hingga kini terpidana baru Sakri yang memenuhi kewajiban pembayaran denda.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penyelewengan dana BKKD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

‎Perkara korupsi ini menyeret pula mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan.

‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhdap Heru Sugiharto pada Selasa, 19 Mei 2026, berupa hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

‎Sementara rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait