Terdakwa Korupsi BKKD, Mantan Camat Padangan Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Heru Sugiarto
Terdakwa Heru Sugiarto saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Surabaya.(suarabanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Surabaya —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada mantan Camat Padangan Heru Sugiharto dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021, Selasa (19/5/2026).

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus dan Ludjianto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Heru Sugiharto serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

‎Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎”Kami pikir-pikir dulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agung Darmawan, menanggapi putusan majelis hakim.

‎Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Heru Sugiarto, Bukhari Yasin, yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

‎Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU menuntut Heru Sugiharto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dalam tuntutan tersebut tidak ada uang pengganti (UP), karena sepenuhnya uang pengganti dibebankan kepada Bambang Soedjatmiko.

Baca Juga :   Gladi Bersih Pramuka Bikin Macet

‎Dengan ketentuan pembayaran dapat diangsur selama 3 bulan dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilunasi, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pidana denda yang belum dibayarkan tersebut.

‎Heru Sugiharto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021 saat masih menjabat sebagai Camat Padangan.

‎Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, Heru dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Tak hanya Heru Sugiarto, namun perkara rasuah ini juga menyeret beberapa pihak lainnya. Yaitu, empat kepala desa, yang sudah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah, yakni Wasito, Supriyanto, Sakri, dan Mohammad Syaifudin dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

‎Selain itu, pada 2023 Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada Bambang Soedjatmiko selaku rekanan pelaksana proyek.

Baca Juga :   Pemindahan PKL Terganjal Lahan

‎Dalam konstruksi perkara, Heru Sugiharto memiliki peran memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan serta menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait