Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) Tahun 2023 sebesar Rp200.000 disambut suka cita kalangan pekerja. Sebaliknya tidak bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro. Kenaikan upah yang mencapai 9,62 % ini dirasa memberatkan.
Ketua Apindo Bojonegoro, Sriyadi Purnomo mengatakan, bahwa keputusan Gubernur Jatim menetapkan UMK Bojonegoro 2023 sebesar Rp2.279.568,07 merupakan kenaikan yang dinilai sangat besar dan dirasa sangat memberatkan bagi pengusaha.
“Bagi usaha di sektor padat karya, kenaikan UMK sebesar Rp200.000 ini tentu sangat memberatkan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (08/12/2022).
Meskipun begitu, pria yang juga menjabat Direktur Utama Koperasi Kareb ini menyatakan tetap mematuhi dan menjalankan keputusan pemerintah. Sambil menunggu arahan dari Apindo Pusat.
“Apapun yang menjadi keputusan pemerintah tentu tetap kami laksanakan. Tapi dengan catatan bahwa itu memberatkan bagi pengusaha. Khususnya sektor padat karya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.279.568,07. Jumlah tersebut naik sebesar Rp200.000, dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten yang hanya naik Rp70.000 atau 3,4 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.(fin)