Dukung Usulan Mendes, Kades Mediyunan : Perpanjangan Jabatan Kades Perlu Diperjelas

Kades Mediyunan, Hariyadi.

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Meski masih dalam proses usulan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT),  perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun disambut baik oleh kades di Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya Kades Mediyunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Hariyadi.

Menurut Kades sekitar ladang gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) ini, menyambut baik dan mendukungnya usulan Mendes PDTT terkait perpanjangan jabatan kades menjadi sembilan tahun karena sangat logis. Mengingat dengan jabatan hanya enam tahun yang dirasakan selama ini memang membuat kurang efektif dalam menjalankan program pembangunan ditingkat desa.

Salah satu contohnya, faktor dinamika politik desa akibat dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Faktor ini cukup terasa, karena tidak semudah membalik telapak tangan untuk bisa membuat kondisi desa menjadi kondusif seperti semula. Tentunya juga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Belum lagi ditambah menjelang berakhirnya masa jabatan kades. Sebab lepas diakui atau tidak, dalam posisi ini rata-rata masyarakat sudah mulai menghembuskan isu politik dan warga masyarakat mulai kubu-kubu. Sehingga membuat kades yang hendak mencalonkan lagi tidak fokus dalam pembangunan desa.

Melainkan lebih fokus pada mempersiapkan diri untuk membangun strategi politiknya. Jadi faktor tersebut sangat berpengaruh bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melaksanakan program pembangunan desa.

“Karena itu kami sangat mendukung jika jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun. Sehingga Pemdes, setidaknya ada waktu cukup untuk menjalankan pembangunan desa dengan baik,” kata Kades Mediyunan, Hariyadi, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (12/12/2022).

Kendati, lanjut kades tiga periode ini, disisi lain Kemendes PDTT juga perlu memperjelas dalam perpanjangan jabatan kades sembilan tahun tersebut. Artinya apakah perpanjangan jabatan itu hanya berlaku untuk kades yang akan datang atau kades yang baru mengikuti Pilkades maupun kades yang saat ini masih menjabat juga ikut diperpanjang.

“Jadi perlu dipertegas dan diperjelas ya, kades yang saat ini masih menjabat ikut diperpanjang apa tidak, atau perpanjangan itu hanya diperuntukkan bagi kades yang akan datang saja,” ucapnya.

“Namun intinya usulan Mendes PDTT perpanjang jabatan kades ini sangat bagus. Lagian juga tidak mengurangi total batasan jabatan kades yaitu, sama 18 tahun. Hanya saja pembagiannya yang diubah. Semula tiga kali pelaksanaan Pilkades, menjadi dua kali Pilkades untuk menyesuaikan lamanya proses membangun desa. Semoga semua berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *