Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Jakarta – Dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih tepat sasaran. Khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT – Solar)) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP – Pertalite). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) bersinergi dengan menandatangani perjanjian kerja sama, Rabu (14/12/2022).
Kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Polri dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Solar dan Pertalite.
“Kerja sama ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian. Khususnya Korlantas Polri,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam siaran persnya.
Sementara Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, sangat penting kerja sama ini karena kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan tiap tahun semakin meningkat.
“Sebenarnya sudah lama upaya pengendalian ini kami laksanakan dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan my pertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran,” ujar Alfian Nasution.
Ditambahkan, perjanjian kerja sama ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi.
“Tentu nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara tepat,” sambung Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si.(sam)





