Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengklaim bantuan sosial atau bansos seperti program keluarga harapan (PKH) tak bisa dipotong, karena langsung disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bojonegoro Tatik Purnomo Rini mengatakan, bansos PKH langsung masuk ke rekening KPM masing-masing langsung dari Kementrian sosial (Kemensos).
“KPM penerima bansos PKH tidak menerima secara tunai, akan tetapi mengambil dari rekeningnya masing-masing. Jadi, tidak bisa dipotong, ” katanya, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan, sebanyak empat kali bansos PKH ini disalurkan dalam setahun. Namun, untuk termin keempat ini penyaluran melalui PT POS Indonesia.
“Dan SDM pendamping PKH hanya menginfokan kalau ada penyaluran. Juga memastikan penerima PKH sudah menerima dana bansos tersebut,” katanya.
Penjelasan Dinsos Bojonegoro tersebut menanggapi adanya dugaan pemotongan bansos yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) dan program keluarga harapan (PKH) sejak 2020 sampai 2022. Pemotongan itu berdalih untuk pembangunan masjid Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.
Nilai potongan bansos tersebut bervariasi hingga Rp 900.000 per KPM. Bahkan, dilakukan berturut-turut saat pencairan bansos.
Sebelumnya, salah satu warga penerima bansos Dusun Ngantru yang meminta identitasnya tidak ditulis mengatakan, semua penerima bansos di dusun ini termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), juga dipotong dengan jumlah bervariatif. Kepala Dusun memerintahkan kepada Ketua RT untuk mengambil uang potongan ke rumah warga yang memperoleh bantuan.
“Ketua RT selanjutnya menyerahkan hasil pungutan itu kepada Kepala Dusun, kemudian diserahkan kepada panitia pembangunan masjid. Untuk bulan November 2022 kemarin sepertinya dari ketua RT langsung diserahkan kepada panitia pembangunan masjid,” kata sumber itu.
Kepala Dusun Ngantru, Darwanto sebelumnya membantah adanya potongan Bansos. Uang tersebut adalah infak dari warga untuk pembangunan masjid.
“Niku mboten potongan Mas. Nyuwun sewu meluruskan niku diinfakkan. Terkait infak sesuai besaran penerimaan dan keihklasan penerima,” katanya.
Dugaan pemotongan bansos oleh perangkat desa memantik reaksi Komisi C DPRD Bojonegoro. Komisi dewan yang membidangi masalah kesejahteraan sosial itu mendesak kepada Dinsos untuk segera melakukan investigasi.
“Apapun peruntukan pemotongan bansos itu, jelas dilarang. Karena hak masyarakat miskin,” tegas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan, Selasa (20/12/2022).(jk)





