Pemerintah Akan Gelontor Subsidi Kendaraan Listrik, Banggar DPR : Harus Dikaji Ulang

FOTO IlUSTRASI : Mensesneg Praktikno saat mencoba mobil listrik untuk operasional G-20.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Kementerian Perindustrian akan memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp80 juta dan mobil berbasis hybrid sebesar Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta pada 2023. Rencana tersebut mendapat sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI karena dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh rumah tangga miskin.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali secara matang rencana subsidi motor dan mobil listik. Apalagi pada 2023, Indonesia menghadapi ancaman resesi sehingga membutuhkan ketangguhan fiskal APBN.

“Jika subsidi ini akan direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil dan motor listrik, dan jika direalisasikan tahun depan, maka kami tegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut. Kebijakan ini harus dikaji kembali oleh pemerintah,” tegas Said.

Dia menilai, pemberian subsidi motor dan mobil listrik saat ini tidak tepat. Sebab subsidi tersebut dinikmati rumah tangga mampu. Sedangkan di sisi lain masih banyak warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Apakah patut, di tengah situasi kita akan menghadapi ekonomi global yang sulit, yang efeknya tentu akan berdampak pada ekonomi domestik lantas kita memikirkan subsidi untuk rumah tangga mampu ? Apalagi masih lebih dari separuh jumlah rakyat kita yang belum memenuhi standar makanan bergizi, dan prevalensi stunting balita kita masih tinggi, tentu hal ini keluar dari batas kepatutan. Mandat utama konstitusi dan bernegara kita adalah mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Hal inilah yang harus jadi kacamata utama kita dalam merumuskan kebijakan prioritas,” lanjut Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Baca Juga :   Dorong Perubahan Paradigma OMS

Said mengungkapkan, telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik. Antara lain tax holiday 20 tahun, super dedaction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, pembebasan PPN atas bahan baku pembuatan baterai, pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Selain itu, perbedaan tarif PPnBM untuk KBLBB sebesar 0 persen sedangkan yang BBM berkisar 15-70 persen, bea masuk impor mobil incompletely knocked down maupun completely knocked down sebesar 0 persen, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 90 persen.

“Jika di total keseluruhan insentif perpajakan ini mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik,” beber Politisi PDI-Perjuangan itu.

Oleh sebab itu, Said meminta agar rencana untuk memberikan subsidi mobil dan motor listrik hendaknya dipertimbangkan dengan matang dan seksama. Agar akselerasi Indonesia menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.

Tak kalah pentingnya, tambah Said, aspek seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN juga diatur secara bertahap. Agar target komponen TKDN meningkat untuk roda dua pada tahun 2026 minumum 80 persen dan 2030 untuk roda empat minimun 80 persen.

Baca Juga :   Muslimat Diwajibkan Pilih Capres NU

“Pemerintah harus memberikan dukungan insentif terhadap penamaman modal dalam negeri untuk industri kendaraan listrik. Jika skemanya investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik,” pungkasn dikutip dari Parlementaria.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, pemerintah saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujarnya.

Agus memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.

“Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. Ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegasnya.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *